PARIGI MOUTONG – Dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) turut dirasakan oleh warga Parigi Moutong. Olehnya Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera membebaskan pajak rumah makan (RM) dan hotel, hingga berakhirnya wabah yang telah merenggut nyawa ribuan orang itu.
“Surat edaran tentang pembebasan pajaknya saya sudah teken, tinggal menunggu pihak Bapenda segera mensosialisasikannya,” ungkap Samsurizal, di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Selasa (5/6).
Menurut Samsurizal, pembebasan pajak bagi usaha RM dan perhotelan dianggap perlu, sebagai upaya untuk meringankan beban pelaku usaha yang mengalami pengurangan omset akibat pandemi Corona.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, M. Yasir mengatakan berencana akan membebaskan sejumlah wajib pajak ditengah pandemi ini diantaranya pajak rumah makan dan perhotelan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan tinjauan lapangan, dimana kedua jenis usaha tersebut juga menerima dampak secara langsung (penurunan omset). Dengan adanya pembebasan ini, secara otomatis akan berpengaruh pada pendapatan pajak tahun 2020.
Meski demikian, pihaknya juga tetap akan mengoptimalkan pemungutan sejumlah objek pajak lainnya, termasuk PBB dan jenis pendapatan pajak lainnya.