PARIGI MOUTONG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Peserta dalam Rakor ini, sebanyak 92 orang berasal dari Panwascam se Kabupaten Parimo yang masing-masing diwakili empat orang,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah masuk pada pemutakhiran data pemilih yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Olehnya, Bawaslu sebagai mitra dalam penyelenggara Pemilu, memiliki kewajiban untuk mengawasi kerja-kerja teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya, memastikan pemilih yang pindah memilih menggunakan formulir A5, harus terhapus dari Tempat Pemilihan Suara (TPS) asal.
“Jangan sampai, nanti terjadi kegandaan atau double. Di mana yang bersangkutan sudah masuk dalam DPTb, tetapi masih terdapat di DPT TPS sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, Panwascam juga diarahkan melakukan langkah pencegahan pelanggaran, melalui imbauan, peringatan dan saran perbaikan.
Rizal berharap, Rakor yang dilaksanakan tersebut, mampu meminimalisir pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. *TheOpini