Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

DLH Parimo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
25 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi publik ke II, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin 25 September 2023.

“Seusai arahan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 10 ayat 1 mengamanatkan kewajiban pemerintah dalam menyusun RPPLH, baik Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota di masing-masing tempatnya,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, pada DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Senin.

Dia mengatakan, pada dokumen RPPLH termuat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta semua sumber daya alam, mulai dari tanah, air maupun hutan.

Baca Juga

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Dokumen RPPLH ini, akan memaparkan proyeksi selama 30 tahun ke depan dan dilegalisasi serta dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi nanti ini arahnya ke Perda, atau sama kedudukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Hanya saja, perbedaan RPPLH, jelas Idrus, mencegah dan mengevaluasi beberapa kegiatan yang akan dilakukan, seperti adanya zonasi perlindungan dan pemanfaatan.

Namun RPPLH tersebut, masih berkapasitas umum, belum khusus seperti contohnya terdapat beberapa zonasi yang akan disesuaikan dengan RTRW.

“Insyah allah ke depannya setelah adanya Perda, otomatis sebelum melakukan kegiatan, harus ada rekomendasi sesuai dokumen RPPLH kita,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, H Badrun Nggai mengatakan, RPPLH merupakan salah satu instrument pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, berkewajiban menyusun RPPLH melalui mekanisme penyusunan RPPLH yang sudah ditetapkan.

Bahkan, RPPLH juga membuat lingkungan hidup dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Selain itu, instrument pembangunan lainnya untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup, dan kehidupan manusia semakin baik dan meningkat.

“Olehnya itu, penyusunan RPPLH ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan SDA, dan lingkungan hidup yang mampu mewujudkan seluruh proses kegiatan ekonomi, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Mendagri Jelaskan Urgensi Perppu Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Next Post

Bawaslu Parimo Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

Artikel Lainnya

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In