PARIGI MOUTONG – Untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam memproduksi dan menjual produk olahan makanan maupun minuman, wajib mencantumkan label tanggal kadaluarsa dan Halal.
“Hasil produksi tidak akan berkembang dan tidak bisa dipasarkan apabila tidak tercantum tanggal kadaluarsanya dan label halalnya,” tegas Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, saat membuka Pelatihan pengolahan makanan dan minuman berbahan baku buah dan tehnik visualisasi dalam pemasaran bagi pelaku usaha mikro di hotel Oktaria, Rabu, (19/20).
Wakil Bupati, Badrun Nggai mengatatakan, sertifikat halal maupun tanggal kadaluarsa menjadi sesuatu yang wajib di miliki oleh sebuah usaha kuliner, mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas muslim dan pencantuman tanggal kadaluarsa sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
“Kalau ada label halal dan kadaluarsa akan membuat nyaman, dan kepercayaan pembeli semakin kuat terhadap kualitas produk. Kepengurusan label kadaluarsa dikeluarkan BPOM atau koordinasi dengan dinas kesehatan, sementara sertifikat halal melalui MUI”, tutur Badrun Nggai.
Ia menambahkan, UKM merupakan bagian integral dunia usaha ekonomi mempunyai kedudukan potensi serta peranan yang sangat penting dan strategis, dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi khususnya bagi masyarakat yang berpendapatan kecil.
“Peningkatan ekonomi skala kecil perlu menjadi prioritas yang harus diperkuat, sehingga menjadi lebih tangguh,” jelas Badrun Nggai.
Dikesempatan tersebut, Badrun Nggai turut menyampaikan Sosialisasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau Covid 19.
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Parigi Moutong, peserta sejumlah 30 orang dan akan mengikuti kegiatan selama tiga hari.