PARIGI MOUTONG – Rencana pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) disambut antusias Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah telah melakukan sosialisasi tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini di aula lantai dua kantor Bupati, Senin (25/3).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Dra Alina A Deu MSi mengatakan, TPP merupakan salah satu bentuk reward atau penghargaan kepada ASN. TPP diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sehingga produktifitas, motivasi, disiplin, dan kinerja meningkat. “TPP juga diberikan kepada ASN berdasarkan kriteria, beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, tempat bertugas, kelas dan nilai jabatan,” kata Alina A Deu.
Namun, kata Alina ada parameter yang harus dipenuhi dalam pemberian TPP tersebut. Jika parameter tersebut tidak dapat dipenuhi oleh ASN, konsekuensinya akan dilakukan pemotongan TPP. Parameter tersebut mencakup aspek perilaku kerja dan prestasi kerja. Aspek perilaku kerja terdiri dari tidak masuk kerja, tidak mengikuti upacara, tidak mengikuti apel pagi dan pulang lebih cepat.
Sementara, untuk aspek prestasi kerja terdiri dari kebenaran hasil pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan ketepatan penggunaan bahan atau perlengkapan kerja “Aspek perilaku kerja dapat dilihat dari tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. ASN yang tugas belajar tetapi tidak melapor kembali setelah selesai menjalankan tugas belajar serta ASN pulang cepat yaitu meninggalkan tempat bekerja sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Alina menambahkan, bobot nilai aspek perilaku kerja sebesar 60 persen. Sehingga bagi ASN yang tidak masuk kerja mendapatkan potongan TPP 4 persen, tidak mengikuti upacara 3 persen, tidak mengikuti apel pagi dan absen pagi 1 persen dan pulang cepat sebesar 3 persen. “Khusus untuk bobot nilai aspek prestasi kerja sebesar 40 persen. Indikatornya meliputi kebenaran hasil pekerjaan 50 persen, ketetapan waktu penyelesaian pekerjaan 30 persen dan ketepatan penggunaan bahan perlengkapan kerja sebesar 20 persen,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, peserta yang hadir tidak mempersoalkan berapa besaran potongan TPP. Yang banyak dipertanyakan justru pada angka atau berapa besaran yang akan diterima ASN berdasarkan kelas jabatan dan golongan. “Saya hanya mau bertanya berapa besaran TPP setiap ASN dan kapan dibayarkan,” ujar Camat Toribulu, Drs. H. Hamzah.
Peserta lainnya menyarankan agar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada ASN, tetap mempertimbangkan asas pemerataan dan kepatuhan. “Rekomendasi BPK RI, harusnya pemberian TPP diberikan kepada seluruh OPD, bukan hanya lima OPD. Kita ingin memperbaiki kesalahan itu, jangan sampai terulang lagi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir, SE MM.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran SSTP, MAP yang juga hadir mengikuti sosialisasi itu mengatakan, pemberian TPPdibayarkan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Namun katanya, pemberian TPP itu juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Mantan Kadis PUPRP Kabupaten Parigi Moutong ini menyarankan, agar tim yang menyusun regulasi pemberian TPP ini untuk kembali duduk bersama mencari formulasi yang ideal sehingga pemberian TPP itu tidak menimbulkan polemik. “Yang perlu menjadi pertimbangan, jangan sampai ada pegawai yang ‘berkeringat’ jutru mendapatkan TPP yang tidak sesuai dengan beban kerjanya. Sebaliknya ada pegawai yang ‘tidak berkeringat’ justru memperoleh TPP yang besar,” kata Zulfinasran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah H, Ardi SPd MM yang menghadiri langsung sosialisasi itu memastikan TPP bagi ASN di Kabupaten Parigi Moutong akan dibayarkan sekitar April atau Mei 2019, sembari menunggu regulasi pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati “Insya Allah akan dibayarkan, apakah sebelum atau sesudah lebaran kita menunggu aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati,” kata Sekretaris Daerah.