Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyu Hasil Sitaan BKSDA Dikembalikan ke Habitatnya

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Desember 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Desember 2018

PARIGI MOUTONG – Empat Penyu jenis sisik hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng dari masyarakat, dikembalikan ke habitanya yang didampingi perwakilan TNI dan Polri di pantai Kayubura, Kecamatan Parigi Utara, Senin (10/12).

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulteng, Haruna mengatakan, ini dilakukan BKSDA sebagai upaya sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi bukan untuk diperjual belikan.

“Kita lepas adalah penyu sisik sebanyak empat ekor. Ini upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi, serta sebagai wujud nyata dari penegakan hukum, kepolisan, TNI, BKSDA terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan, eksploitasi terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya penyu,” ungkapnya.

Diuraikannya, operasi yang dilakukan awal Desember 2018 tersebut, dibackup oleh Polres dan TNI di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala dan Pantai Timur Parigi Moutong .

Selain itu, operasi juga dilakukan kepada para pengusaha atau penampung yang selama ini menjadi penadah. Sejauh ini, sudah dilakukan penangkapan di Desa Tolai. Sebanyak tiga orang sebagai tersangka dan 10 barang bukti dan proses penyidikannya sedang berlangsung.

“Ini sedang berproses di balai penegakan pengamanan dan penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palu, bekerjasama dengan Polda Sulteng. Dalam waktu dekat penyu-penyu tersebut akan dilepas liarkan ke alam. Ada dua jenis penyu yang diamankan. Jenis penyu sisik dan penyu hijau kurang lebih 10 ekor di Palu,” terangnya.

Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kata dia jelas disebutkan, pada pasal 21 setiap orang dilarang untuk memiliki, menangkap atau memperjual belikan satwa tersebut. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan dari hasil operasi yang dilakukan, diketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penangkapan penyu tersebut adalah dilarang. Selanjutnya, pihak BKSDA akan mendatangi setiap kecamatan. Pihak kecamatan akan membantu mensosialisasikan tentang larangan menangkap dan memperjual belikan satwa dilindungi tersebut.

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Daging Penyu Santapan Istimewa di Wilayah Tolai?

Sesudah

Relawan Parigi Moutong Turunkan Alat Berat ke Salua

TerkaitPostingan

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In