Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Parigi Moutong Disomasi 

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Desember 2018
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Desember 2018

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong disomasi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ahrianto S. Matompo. Somasi itu dipicu oleh pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Parigi Moutong di media yang menyebut kata pemanggilan terhadap Ahrianto terkait keikutsertaannya dalam pertemuan dengan salah seorang caleg anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding di Warung Kopi Akbar, Kelurahan Maesa Parigi pada 22 November 2018.

Ahrianto kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12) mengatakan bahwa surat yang diterimanya dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong itu adalah undangan, bukan panggilan sebagaimana pernyataan Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Informasi dan Data di media.

Ahrianto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun Perka Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, tidak menemukan satu pasal pun yang mengatur tentang kewenangan Bawaslu untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang ataupun lembaga dalam kedudukan apapun.

“Pemanggilan kepada seseorang ataupun lembaga dalam kedudukan apapun itu adalah kewenangan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau KPK. Bawaslu Parigi Moutong telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

Menurut Ahrianto, secara substansi hukum, antara mengundang dan memanggil memiliki makna atau perbedaan arti yang sangat mendasar.

“Kalau kata mengundang, itu merupakan hak yang diundang untuk hadir atau tidak. Artinya bukan kewajiban untuk menghadiri undangan itu. Tapi kata memanggil itu merupakan kewajiban bagi yang dipanggil untuk hadir dan mempunyai daya paksa,” jelasnya.

Ahrianto yang juga menjabat Kasubag di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Parigi Moutong ini menganggap Bawaslu Parigi Moutong telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi dirinya sebagai warga negara karena telah merugikannya secara pribadi maupun kelembagaan.

“Sebab kata memanggil itu memunculkan asumsi bahwa saya telah melakukan kesalahan,” katanya.

Berdasakan hal itu, maka Ahrianto mensomasi Bawaslu Parigi Moutong dalam waktu 1×24 jam untuk segera mencabut pernyataan yang menyebut pemanggilan dan mengklarifikasinya di media. Kemudian menghentikan penggunaan kata-kata pemanggilan.

Sementara, Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Divisi Hukum, Informasi dan Data, Bambang yang dimintai tanggapannya, menganggap masalah ini hanya kesalapahaman saja.

Bambang yang ditemui di salah satu rumah makan di Desa Olaya Kecamatan Parigi, merasa tidak pernah mengeluarkan kata memanggil sebagaimana yang termuat di media.

“Waktu itu wartawan tanya, apakah Ahrianto akan dipanggil. Spontan saya jawab, iya untuk dimintai bahan keterangan. Tapi intinya surat Bawaslu itu mengundang bukan memanggil. Jelas kok suratnya, perihalnya itu permintaan bahan keterangan,” ujarnya seraya tertawa.

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Harumkan Nama Indonesia, Bupati Puji Semangat Juang Wawan

Sesudah

OPD Diberikan Penguatan SAKIP

TerkaitPostingan

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Pilihan Editor

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

15 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026

Artikel Terkini

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In