Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jalaludin: Tak Ada Pungutan Rapor K13

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Rapor K13 merupakan Rapor yang disediakan oleh pihak sekolah melalui program Nasional yang didownload melalui aplikasi, terkait dengan kabar adanya pungutan pada Rapor K13, itu tidak benar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Jalaludin kepada Songulara, Kamis (19/7).

Ia mengatakan, terkait dengan adanya pungutan pada pengadaan rapor K13 oleh Kepala Sekolah (Kepsek) menurutnya bukan merupakan pungutan, karena siswa hanya diminta menyiapkan map khusus untuk menyimpan rapor K13, karena jumlahnya hanya satu lembar.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

“Untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMP), mereka menyimpan sendiri rapornya, jadi memang ada map khusus untuk rapor tersebut yang hanya di jual ditempat tertentu dan pembelinya dimediasi oleh Kepsek, sesuai dengan harga penjualan toko, yaitu sebesar Rp25 ribu,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Rapor  K13 tersebut bukan rapor sementara, tetapi rapor yang sebenarnya, bentuknya saja cuma satu lembar.

Menurutnya, penyediaan rapor ada yang disediakan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS), ada juga yang disediakan melalui Dinas Pendidikan.

“Hal ini perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa didalam pengurusan ini tidak ada pungutan sama sekali. Adapun pungutan yang ada disekolah itu harus melalui rapat komite, sekolah itu hanya sebatas mengajukan program,” katanya.

Dia menambahkan, Kepsek tidak bisa melakukan pungutan tanpa melalui rapat komite. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan dibagi ke beberapa item yang ada. Selanjutnya dana BOS hanya bisa digunakan untuk rehab ringan, tetapi hanya sebagian persen saja, tidak sepenuhnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Nyaleg, Kades Harus Lepas Jabatan

Next Post

138 JCH Parigi Moutong Dilepas 4 Agustus

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In