PARIGI MOUTONG-Rapor K13 merupakan Rapor yang disediakan oleh pihak sekolah melalui program Nasional yang didownload melalui aplikasi, terkait dengan kabar adanya pungutan pada Rapor K13, itu tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Jalaludin kepada Songulara, Kamis (19/7).
Ia mengatakan, terkait dengan adanya pungutan pada pengadaan rapor K13 oleh Kepala Sekolah (Kepsek) menurutnya bukan merupakan pungutan, karena siswa hanya diminta menyiapkan map khusus untuk menyimpan rapor K13, karena jumlahnya hanya satu lembar.
“Untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMP), mereka menyimpan sendiri rapornya, jadi memang ada map khusus untuk rapor tersebut yang hanya di jual ditempat tertentu dan pembelinya dimediasi oleh Kepsek, sesuai dengan harga penjualan toko, yaitu sebesar Rp25 ribu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Rapor K13 tersebut bukan rapor sementara, tetapi rapor yang sebenarnya, bentuknya saja cuma satu lembar.
Menurutnya, penyediaan rapor ada yang disediakan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS), ada juga yang disediakan melalui Dinas Pendidikan.
“Hal ini perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa didalam pengurusan ini tidak ada pungutan sama sekali. Adapun pungutan yang ada disekolah itu harus melalui rapat komite, sekolah itu hanya sebatas mengajukan program,” katanya.
Dia menambahkan, Kepsek tidak bisa melakukan pungutan tanpa melalui rapat komite. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan dibagi ke beberapa item yang ada. Selanjutnya dana BOS hanya bisa digunakan untuk rehab ringan, tetapi hanya sebagian persen saja, tidak sepenuhnya. IWAN TJ