Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penetapan Calon Bupati Terpilih Diumumkan 26 Juli

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
10 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Penetapan calon terpilih pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, bakal diumumkan tanggal 26 Juli 2018.

“Informasi terbaru ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berdasarkan  informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa MK merilis hasil registrasi pada tanggal 23 Juli 2018 di seluruh Indonesia,” ujar PLT Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Haris kepada Songulara, Selasa (10/7).

Ia mengatakan, KPU akan menetapkan hasil calon terpilih paling lambat tiga hari terhitung dari tanggal 23 Juli, berarti penetapannya sekitar tanggal 26 Juli, sebab hal tersebut berdasarkan masa registrasi MK.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

https://www.songulara.com/index.php/2018/07/10/permohonan-sengketa-amin-tidak-dapat-diregister/

Jika sebelum tanggal penetapan ada yang menggugat ke MK, pihaknya tinggal menunggu tahapan dari MK. Hanya saja, sesuai aturan ketentuan dari KPU, paling lambat 45 hari MK sudah mengeluarkan keputusan, jika ada yang menggugat ke MK.

Namun untuk menggugat ke MK ada ketentuannya, sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Parigi Moutong yakni 250ribu sampai dengan 500ribu, dan syarat untuk menggugat ke MK tersebut jika selisih suaranya sebanyak 1,5 persen berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ia juga menyampaikan, yang diberi kewenangan undang-undang untuk hasil pemenang hanyalah MK, dan tidak ada lembaga lain yang bisa membatalkan hasil kecuali MK.

Sebelumnya kata dia, untuk penetapan calon terpilih seperti yang telah di sampaikan KPU saat rekapitulasi, tanggal 5 Juli sudah diumumkan hasil rekapitulasi. Setelah itu diberikan kesempatan kepada yang belum puas dengan hasil rekapitulasi kemarin, tiga kali 24 jam masa kerja untuk menggugat ke MK.

“Sebenarnya, penetapan calon terpih sudah harus diumumkan sebentar malam sekitar jam 24:00 Wita. Karena berdasarkan ketentuan peraturan KPU, tiga hari setelah masa registrasi itu, KPU sudah bisa menetapkan calon terpilih. Hanya saja, ada informasi terbaru bahwa MK merilis hasil registrasi tersebut pada tanggal 23 Juli,” terangnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

DPRD Keluarkan Rekomendasi Terkait Tuntutan AMPD

Next Post

Permohonan Sengketa AMIN Tidak Dapat Diregister

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Permohonan Sengketa AMIN Tidak Dapat Diregister - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In