PARIGI MOUTONG – Penetapan calon terpilih pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, bakal diumumkan tanggal 26 Juli 2018.
“Informasi terbaru ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa MK merilis hasil registrasi pada tanggal 23 Juli 2018 di seluruh Indonesia,” ujar PLT Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Haris kepada Songulara, Selasa (10/7).
Ia mengatakan, KPU akan menetapkan hasil calon terpilih paling lambat tiga hari terhitung dari tanggal 23 Juli, berarti penetapannya sekitar tanggal 26 Juli, sebab hal tersebut berdasarkan masa registrasi MK.
https://www.songulara.com/index.php/2018/07/10/permohonan-sengketa-amin-tidak-dapat-diregister/
Jika sebelum tanggal penetapan ada yang menggugat ke MK, pihaknya tinggal menunggu tahapan dari MK. Hanya saja, sesuai aturan ketentuan dari KPU, paling lambat 45 hari MK sudah mengeluarkan keputusan, jika ada yang menggugat ke MK.
Namun untuk menggugat ke MK ada ketentuannya, sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Parigi Moutong yakni 250ribu sampai dengan 500ribu, dan syarat untuk menggugat ke MK tersebut jika selisih suaranya sebanyak 1,5 persen berdasarkan ketentuan undang-undang.
Ia juga menyampaikan, yang diberi kewenangan undang-undang untuk hasil pemenang hanyalah MK, dan tidak ada lembaga lain yang bisa membatalkan hasil kecuali MK.
Sebelumnya kata dia, untuk penetapan calon terpilih seperti yang telah di sampaikan KPU saat rekapitulasi, tanggal 5 Juli sudah diumumkan hasil rekapitulasi. Setelah itu diberikan kesempatan kepada yang belum puas dengan hasil rekapitulasi kemarin, tiga kali 24 jam masa kerja untuk menggugat ke MK.
“Sebenarnya, penetapan calon terpih sudah harus diumumkan sebentar malam sekitar jam 24:00 Wita. Karena berdasarkan ketentuan peraturan KPU, tiga hari setelah masa registrasi itu, KPU sudah bisa menetapkan calon terpilih. Hanya saja, ada informasi terbaru bahwa MK merilis hasil registrasi tersebut pada tanggal 23 Juli,” terangnya. IWAN TJ
Comments 0