PARIGI MOUTONG –Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong dan Unit Reskrim Polsek Parigi, berhasil mengamankan DRM (50), salah seorang warga Kelurahan Bantaya yang diduga melakukan tindakan pencurian.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti (babuk) berupa empat buah cincin emas, satu buah HP merk OPPO A71, uang sejumlah Rp 325.000, satu buah ATM BRI dan satu buah tas kecil berwarna abu-abu, yang disita dirumah milik terduga di Desa Posona Kecamatan Kasimbar.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan terduga DRM dilakukan sesuai laporan bernomor : LP-B/98/V/2018/Sulteng/Res Parimo/Sek Parigi, bahwa Jumat tanggal 25 Mei sekira pukul 04.00-05.00 WITA, di Kelurahan Bantaya telah terjadi tindakan pelanggaran hukum dirumah korban, Inang.
“Pukul 08.30 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Parigi dan anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan tersangka,” kata Sirajuddin kepada Songulara, Sabtu (26/5).
Saat diciduk dirumahnya kata Sirajuddin, terduga tidak melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi, yang bersangukatan mengakui perbuatannya. Bersama babuk, tersangka langsung diamankan ke Polsek Parigi untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DRM akan dijerat dengan pasal 363 KUKP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AKSA