Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Diperintahkan Banding ke MA

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Pasca putusan PTTUN Makassar yang menetapkan pasangan Anwar-Asrudin (ANNAS) sebagai peserta Pilbup 2018, KPU Parigi Moutong mengaku mendapat perintah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hasil koordinasi dengan KPU RI, kami diperintahkan dan akan melakukan kasasi di MA terkait putusan PTTUN,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada sejumlah wartawan melalui konfrensi pers, Rabu (11/4)

Sikap KPU mengajukan kasasi merupakan kewenangan lembaga tersebut. Jika sebelumnya pasangan ANNAS melakukan gugatan ke PTTUN, maka pihaknya juga menggunakan kewenagannnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

“Prinsipnya, ini bukan kalah dan menang. Namun ini adalah proses yang dilakukan baik sebagai peserta pemilihan dan kami sebagai penyelenggara” terangnya.

Pengajuan kasasi ke MA katanya paling lama dilakukan lima hari kerja, sejak diterbitkannya keputusan. Adapun penyelesaian sengketa di MA sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 pasal 154, paling lama 20 hari sejak permohonan itu diserahkan ke PTTUN Makassar.

Sekitar lima pokok perkara tertuang dalam amar putusan PTTUN, salah satunya memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan tersebut sebagai pasangan calon peserta Pilbup 2018.

Hal itulah kata Amelia yang akan menjadi materi gugatan KPU di MA. Pihaknya akan melihat kembali sesuai UU Nomor:10 tahun 2017 tentang persyaratan dari pencalonan perseorangan, yang mewajidkan pasangan tersebut harus mengumpulkan jumlah minimal 25 ribu lebih dukungan sesuai ketetapan KPU Parigi Moutong.

“Pokok perkara dalam putusan PTTUN yang telah mengabulkan dan memerintahkan kami mencabut semua keputusan tentang itu, akan menjadi pokok-pokok yang akan kembali diuji di MA,” terangnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Disdikbud Gelar Festival Musik Tradisi dan Modern

Next Post

Koorlantas Polri : KTL Parigi Moutong Sudah Bagus

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In