Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Diperintahkan Banding ke MA

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Pasca putusan PTTUN Makassar yang menetapkan pasangan Anwar-Asrudin (ANNAS) sebagai peserta Pilbup 2018, KPU Parigi Moutong mengaku mendapat perintah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hasil koordinasi dengan KPU RI, kami diperintahkan dan akan melakukan kasasi di MA terkait putusan PTTUN,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada sejumlah wartawan melalui konfrensi pers, Rabu (11/4)

Sikap KPU mengajukan kasasi merupakan kewenangan lembaga tersebut. Jika sebelumnya pasangan ANNAS melakukan gugatan ke PTTUN, maka pihaknya juga menggunakan kewenagannnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

“Prinsipnya, ini bukan kalah dan menang. Namun ini adalah proses yang dilakukan baik sebagai peserta pemilihan dan kami sebagai penyelenggara” terangnya.

Pengajuan kasasi ke MA katanya paling lama dilakukan lima hari kerja, sejak diterbitkannya keputusan. Adapun penyelesaian sengketa di MA sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 pasal 154, paling lama 20 hari sejak permohonan itu diserahkan ke PTTUN Makassar.

Sekitar lima pokok perkara tertuang dalam amar putusan PTTUN, salah satunya memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan tersebut sebagai pasangan calon peserta Pilbup 2018.

Hal itulah kata Amelia yang akan menjadi materi gugatan KPU di MA. Pihaknya akan melihat kembali sesuai UU Nomor:10 tahun 2017 tentang persyaratan dari pencalonan perseorangan, yang mewajidkan pasangan tersebut harus mengumpulkan jumlah minimal 25 ribu lebih dukungan sesuai ketetapan KPU Parigi Moutong.

“Pokok perkara dalam putusan PTTUN yang telah mengabulkan dan memerintahkan kami mencabut semua keputusan tentang itu, akan menjadi pokok-pokok yang akan kembali diuji di MA,” terangnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Disdikbud Gelar Festival Musik Tradisi dan Modern

Next Post

Koorlantas Polri : KTL Parigi Moutong Sudah Bagus

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In