Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Diperintahkan Banding ke MA

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 April 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 April 2018

PARIGI MOUTONG-Pasca putusan PTTUN Makassar yang menetapkan pasangan Anwar-Asrudin (ANNAS) sebagai peserta Pilbup 2018, KPU Parigi Moutong mengaku mendapat perintah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hasil koordinasi dengan KPU RI, kami diperintahkan dan akan melakukan kasasi di MA terkait putusan PTTUN,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada sejumlah wartawan melalui konfrensi pers, Rabu (11/4)

Sikap KPU mengajukan kasasi merupakan kewenangan lembaga tersebut. Jika sebelumnya pasangan ANNAS melakukan gugatan ke PTTUN, maka pihaknya juga menggunakan kewenagannnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya, ini bukan kalah dan menang. Namun ini adalah proses yang dilakukan baik sebagai peserta pemilihan dan kami sebagai penyelenggara” terangnya.

Baca Juga

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Pengajuan kasasi ke MA katanya paling lama dilakukan lima hari kerja, sejak diterbitkannya keputusan. Adapun penyelesaian sengketa di MA sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 pasal 154, paling lama 20 hari sejak permohonan itu diserahkan ke PTTUN Makassar.

Sekitar lima pokok perkara tertuang dalam amar putusan PTTUN, salah satunya memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan tersebut sebagai pasangan calon peserta Pilbup 2018.

Hal itulah kata Amelia yang akan menjadi materi gugatan KPU di MA. Pihaknya akan melihat kembali sesuai UU Nomor:10 tahun 2017 tentang persyaratan dari pencalonan perseorangan, yang mewajidkan pasangan tersebut harus mengumpulkan jumlah minimal 25 ribu lebih dukungan sesuai ketetapan KPU Parigi Moutong.

“Pokok perkara dalam putusan PTTUN yang telah mengabulkan dan memerintahkan kami mencabut semua keputusan tentang itu, akan menjadi pokok-pokok yang akan kembali diuji di MA,” terangnya. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Disdikbud Gelar Festival Musik Tradisi dan Modern

Sesudah

Koorlantas Polri : KTL Parigi Moutong Sudah Bagus

TerkaitPostingan

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026
Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026

Pilihan Editor

Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026
Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026

Artikel Terkini

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In