Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Yakin Menang di PTTUN Makassar

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yakin memenangkan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Kami yakin dan percaya tetap menang, karena apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, baru-baru ini.

Amelia mengatakan, seperti apa nantinya putusan tersebut, pihaknya sedang menunggu hasil yang dijadwalkan putusan sidang itu dibacakan pada hari Selasa tanggal 10 April. Pastinya kata Amelia, yang telah diputuskan oleh PTTUN di Makassar itu mutlak, sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan.

Olehnya, dia berharap kepada penyelenggara seperti Panitia Pemilihan (PPK) hingga ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih memperkuat adminitrasi dan mengambil pelajaran dengan adanya pengalaman ini. Jika dokumen surat-menyurat semua lengkap dan terpenuhi, itu akan memperkuat dalam putusan ketika ada gugatan.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Memang kita tidak menginginkan hal itu, namun tidak menutup kemungkinan akan selalu ada upaya-upaya hukum jika ada yang merasa dirugikan,” terangnya.

KPU Parigi Moutong yang bersidang di PTTUN Makassar, merupakan gugatan dari tim bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju di Pilbup 2018 menempuh jalur perseorangan, yang sebelumnya dinyatakan gagal karena hanya mampu mengumpulkan 19.792 dukungan KTP dari jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25.580 dukungan sebagai syarat wajib.

Sebelum ke PTTUN Makassar, tim pasangan ini mengajukan permohonan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong. Namun status permohonan sengketa Pilbup yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti, karena memiliki objek yang sama.

Setelah sebelumnya, paslon  ini menyampaikan permohonan sengketa Pilbup kepada Panwaslu pada tanggal 13 Maret, terkait surat keputusan KPU Parigi Moutong Nomor:41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-Kab/III/2018, tentang penetapan paslon hasil rekapitulasi dukungan perbaikan paslon perseorangan pasca putusan Panwaslu Parigi Moutong. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Toboli

Next Post

Amelia Ingatkan Netralitas Penyelenggara

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Memajukan Daerah Jadi Tema Debat Publik Kedua

9 April 2018

Hindari Pungli, DPRD Inisiatif Perdakan Pungutan Lewat Komite 

26 Januari 2017

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

16 Maret 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In