PARIGI MOUTONG-Banyaknya jenis usaha seperti perbengkelan dan tempat gilingan padi di Parigi Moutong ternyata masih belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Khusus di Kota Parigi, belum semua usaha mengantongi SPPL. Sedangkan pengawasan, hanya dilakukan bagi usaha yang sudah miliki SPPL saja, yang setiap enam bulan harus melapor,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Efendi Batjo, baru-baru ini.
SPPL katanya, berupa izin yang diterbitkan DPLH. Sementara untuk usaha yang belum mengantongi SPPL, pihkanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena masih dianggap illegal.
Seharusnya, seluruh usaha yang wajib memiliki SPPL mau mentaati aturan tersebut, perlu adanya kerjasama yang dibangun dengan pihak perbankan dalam bidang permodalan.
“Seperti usaha yang ingin mendapatkan modal usaha, pihak perbankan harus menjadikan izin lingkungan menjadi salah satu persyaratan. Dengan begitu, usaha-usaha yang belum memiliki SPPL dapat sesegera mungkin mengurusnya di DPLH,” tuturnya.
Selain itu, agar pelaku usaha mengantongi SPPL, perlu ada aduan dari masyarakat misalnya terjadinya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan usaha seperti perbengkelan. Bila ada aduan masyarakat, DPLH dapat memprosesnya dan akan dikaitkan dengan SPPL.
Banyaknya usaha di Parigi Moutong yang belum memilik izin ini, pihak kecamatan kata Fendi perlu melakukan inventarisir. Karena hampir seluruh kecamatan yang miliki usaha dimaksud belum punya SPPL.AKSA