PARIGI MOUTONG-Proses penggantian antar waktu (PAW) satu kursi milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Parigi Moutong, sejak ditinggal almarhum Kisman DB Sultan tahun 2017, hingga kini belum terealisasi.
Terhitung akhir Maret 2018, “kerugian” satu suara dari partai yang dinahkodai Muhaimin Iskandar ini, sudah berjalan kurang lebih lima bulan, pasca wafatnya almarhum pada tanggal 7 Oktober 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Amelia Idris, yang dimintai keterangan mengaku, belum melaksanakan sejumlah langkah sesuai kewenangan lembaganya terkait proses PAW PKB itu.

Andaikan ada surat yang masuk ke KPU ungkapnya, itu masih sebatas surat pemberitahuan seputar pemberhentian almarhum Kisman DB Sultang selaku anggota DPRD. Namun untuk proses lanjutan PAW-nya belum.
“Memang kami pernah menerima surat dari Setwan DPRD, tetapi itu sebatas surat pemberitahuan pemberhentian saja. Untuk permintaan proses sesuai kewenangan KPU menyangkut PAW hingga kini belum ada,” kata Amelia kepada Songulara, Kamis (29/3).
Selaku penyelenggara, KPU sifatnya tinggal menunggu lembaga terkait mengajukan permintaan proses PAW. Karena sesuai dengan peraturan dan mekanisme berlaku, tahapan pengajuan tersebut memiliki batasan waktu.
“Bila sudah ada pengajuan dari pihak Setwan, kami tinggal menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan KPU,” pungkasnya.KLID