PARIGI MOUTONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Parigi Moutong tahun 2018 sebanyak 297.512 pemilih, melalui rapat pleno di Aula KPU Parigi Moutong, Jumat (16/3).
“Penetapan jumlah DPS ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP),” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris.
Sesuai rekapitulasi DPHP katanya, terdapat jumlah pemilih baru sabanyak 52.818 pemilih, sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 62.684 pemilih. Sedangkan jumlah rekapitulasi daftar pemilih potensial non E-KTP di Parigi Moutong sebanyak 40.545 yang tersebar di 283 desa/kelurahan.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih perempuan sebanyak 152.108 pemilih dan 145.404 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 851 dan 79 TPS terpencil.
Menyangkut pemilih yang belum memiliki E-KTP, itu tambah Amelia merupakan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor:2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih, bahwa yang belum memiliki E-KTP akan dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil Parigi Moutong.
“Ini adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Dukcapil yang akan mengecek lagi. Jumlah 40.545 itu memang belum merekam sama sekali, atau sudah terekam namun karena belum ada penerbitan E-KTP atau Suketnya,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Parigi Moutong telah melakukan rapat koordinasi pertanggal 13 Maret bahwa terkait pemilih non E-KTP akan diantisipasi dan tanggal 17 Maret datanya akan diserahkan ke Dukcapil.
“Kami meminta kepada Dukcapil kiranya tanggal 13 April 2018 ini datanya sudah bisa diselesaikan sebelum DPT Pilbup ditetapkan. Saya kira ini tanggung jawab bersama untuk bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat agar pemilih non E-KTP bisa berperan aktif bisa mendapatkan E-KTP itu,” pungkasnya. AKSA