PARIGI MOUTONG – Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat, membantah keterlibatan dirinya dan anggotanya dalam kasus dugaan gratifikasi pada proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagaimana disebutkan dalam rekaman yang beredar baru-baru ini.
“Proses itu, kami Panwaslu tidak pernah melibatkan diri dan tidak terlibat langsung dalam proses yang disebut dalam rekaman itu,” ujar Ketua Panwaslu Parigi Moutong Muhlis Aswat, dalam konfrensi persnya yang digelar di Sekretariat Panwaslu Parigi Moutong, Minggu (29/10).
Dalam rekaman tersebut, terjadi percakapan antara seorang laki-laki yang diduga merupakan teman dekat Ketua Panwaslu Kabupaten, Muhlis Aswat dengan seorang perempuan yang mempertanyakan dana sebesar Rp500ribu per kecamatan yang harus dikumpul berdasarkan perintah Ketua Panwaslu.
“Rekaman itu kami ketahui setelah pelaksanaan acara Bawaslu RI yang digelar di Parigi Moutong tanggal 17 lalu, kalau tidak salah. Dalam rekaman itu, ada nada-nada meminta uang dan sebagainya. Namun intinya, hal tersebut diluar dari sepengentahuan kami,” terangnya.
Menurut dia, ketika mendengar rekaman itu beredar, pihaknya langsung melakukan langkah klarifikasi kepada Nasir yang diketahui salah satu orang dalam percakapan tersebut.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Nasir menuturkan, apa yang dilakukannya merupakan inisiatif sendiri dan tidak satupun Komisioner Panwaslu yang terlibat atau mengetahui hal tersebut.
Namun, pihaknya tidak tahu pasti dana yang dikumpulkan tersebut diberikan kepada siapa dan digunakan untuk apa.
“Saya juga tidak tahu tendensi dibalik ini, alhasil yang mereka perbuat merupakan inisiatif mereka sendiri, itu yang kami tidak paham maksud dari mereka,” tuturnya.
Dia menuturkan, jika nantinya diminta untuk melakukan klarifikasi ditingkat Bawaslu Provinsi Sulteng, pihaknya siap melakukan hal itu. Bahkan, Nasir mengaku kepada pihaknya siap memberikan keterangan dan bertanggung jawab atas apa yang ada dalam percakapan tersebut.
Salah seorang perempuan yang ada dalam rekaman tersebut kata dia, diduga warga Desa Ongka dan Nasir diakuinya merupakan teman dekatnya yang saat ini telah menjabat sebagai anggota Panwascam Tinombo.
“Nasir belum bisa kami tindak meskipun dia sebagai anggota Panwascam, karena belum ada yang melapor. Kami juga tidak bisa menjadikan dasar rekaman itu, untuk tidak meloloskannya sebagai anggota Panwascam, jelas kami akan salah juga nantinya,” tuturnya.
Muhlis menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas isu yang beredar tersebut. Saat ini pihaknya telah berproses untuk melakukan klarifikasi.
Dalam waktu dekat ini kata dia, pihaknya akan memenuhi undangan dari Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut dia, dalam klarifikasi itu akan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait termasuk Nasir untuk memberikan kesaksian terkait rekaman itu serta beberapa orang yang pernah menyetor.
Menurutnya, dalam klarifikasi itu akan ada sanksi yang diputuskan.
“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan DKPP untuk menentukan. Kami akan memberikan keterangan yang sebenarnya,” urainya. AKSA