PARIGI MOUTONG – Naas bagi Inton, warga Desa Katulistiwa yang harus meregang nyawa pasca penikaman saat tengah menghadiri pesta pernikahan di Desa Siney, Minggu (10/9).
Kaporles Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, kronologis tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi saat korban berada dipesta perkawinan Minggu dini hari sekitar pukul 02:00 Wita. Tersangka Abdul Rahman alias Mano menghampiri dan langsung menikam korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian perut kiri dan tangan kiri. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sigenti namun akibat luka yang cukup parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Anutaloko Parigi dan tidak lama kemudian meninggal dunia,” terangnya.
Menyikapi kejadian ini kata Sirajuddin, keluarga korban merasa keberatan lalu melaporkan masalah itu ke polisi dan menuntut agar pelaku disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan, anggota kepolisian setempat kemudian mendatangai TKP dan langsung melakukan penahanan tersangka.
“Untuk mencegah aksi balas dendam dari keluarga korban, tersangka dilarikan ke Polres Parigi Moutong,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. AKSA