PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menunda pelantikan pejabat hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pemerintah daerah memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait gugatan terhadap proses seleksi administrasi.
Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase mengatakan, pelantikan baru akan dilakukan setelah majelis hakim PTUN Palu menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
“Kita menunggu putusan PTUN dulu, baru proses pelantikan dilakukan,” ungkap Erwin, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Erwin, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab Parigi Moutong juga menjadi bagian dalam perkara yang berkaitan dengan proses Selter JPT Pratama tersebut.
Ia mengatakan, menunggu putusan PTUN diperlukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru apabila gugatan penggugat nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Supaya tidak ada yang merasa terzalimi. Kita harus menghargai proses hukum,” kata dia.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 23/G/2026/PTUN.PL. Dalam gugatannya, penggugat antara lain meminta Majelis Hakim PTUN Palu membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara atau surat keputusan yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) terkait hasil seleksi administrasi yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Erwin mengatakan, Pemkab Parigi Moutong perlu mempertimbangkan kemungkinan putusan yang mengabulkan tuntutan penggugat sebelum melanjutkan tahapan pelantikan.
“Saya berharap bisa bersabar. Kita menunggu proses hukum untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan penggugat dipenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mengumumkan tiga besar hasil Selter JPT Pratama pada 18 September 2026.
Hasil seleksi tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin Burase selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu nama dari tiga peserta yang masuk tiga besar sebelum dilakukan pelantikan.*







