PARIGI MOUTONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong mematangkan substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kesehatan. Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Parigi, Senin (22/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Lely Pariani, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari penyesuaian agenda kerja Bapemperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Agenda ini merupakan penyesuaian Bapemperda untuk secara normatif mengikuti jadwal Badan Musyawarah,” ujarnya.
Menurut Lely, rapat difokuskan pada penyempurnaan materi kedua Raperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kesehatan merupakan bagian dari enam usulan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Parigi Moutong telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Kalau surat hasil harmonisasi sudah keluar, kami akan menyurat kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Nanti akan diputuskan apakah pembahasannya dilanjutkan melalui panitia khusus atau tetap di Bapemperda,” katanya.
Selain membahas sejumlah Raperda, Bapemperda juga menerima tugas dari pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Lely menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selama ini, harmonisasi terhadap perda belum pernah dilakukan, sementara daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya. Karena itu, tahapan ini penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.*







