PARIGI MOUTONG – Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Disdikbud) Parigi Moutong menggelar diskusi terpumpun untuk membahas pemutakhiran Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di Aula Disdikbud Parigi Moutong, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari arkeolog Sulawesi Tengah, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, sejarawan, perwakilan Dewan Adat Patanggota, tokoh adat, seniman, tokoh pemuda, pegiat budaya, perwakilan guru dari koordinator wilayah pendidikan, camat, hingga jurnalis. Diskusi itu bertujuan memutakhirkan data PPKD yang pertama kali disusun pada 2020.
Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Disdikbud Parigi Moutong, Muhamad Taufan, mengatakan pemutakhiran dokumen tersebut merupakan amanat regulasi yang dilakukan setiap lima tahun.
“Pemutakhiran data PPKD ini, sesuai peraturan akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Misalnya, banyak sanggar seni baru terbentuk dalam lima tahun terakhir yang seharusnya masuk di dokumen ini,” jelas Taufan.
Diskusi yang mengusung tema “Bersama Menjaga Warisan Budaya untuk Masyarakat Depan” itu dipandu langsung oleh Taufan. Menurut dia, upaya pelestarian budaya membutuhkan sinergi antara pemerintah, adat, dan agama yang dikenal dalam filosofi tunda talusi.
Arkeolog Drs. Iksam Djorimi, M.Hum., yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah memasuki tahap pemutakhiran data PPKD. Menurutnya, tidak semua daerah di Indonesia telah memiliki dokumen pokok pikiran kebudayaan.
“Kita sudah disusun, ditanda tangani kepala daerah, bahkan hari ini di mutakhirkan,” ujar Iksam.
Ia menilai pemerintah daerah melalui Disdikbud dapat mendorong salah satu objek pemajuan kebudayaan (OPK) untuk diusulkan sebagai warisan budaya dunia, terutama warisan budaya tak benda seperti musik tradisional.
“Bisa didorong untuk didaftarkan menjadi warisan budaya dunia. Misalnya kakula Indonesia yang sangat mirip dengan kakula di Filipina, ini bisa diusulkan menjadi warisan budaya bersama,” terangnya.
Menurut Iksam, kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian, tetapi juga perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara luas.
“Mencatat itu sebagai upaya perlindungan, pengembangan dengan melakukan riset, sementara hasilnya untuk pemanfaatan seluas-luasnya seperti untuk pendidikan dan pariwisata,” ucap Iksam.
Ia menegaskan, keberagaman dalam kebudayaan harus dipandang sebagai kekayaan, bukan sumber perdebatan.
Sementara itu, pegiat kebudayaan Sri Nur Rahma mengatakan, sejak 2020 tim kebudayaan telah mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan PPKD dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dari wilayah selatan hingga utara Parigi Moutong.
“Hari ini waktunya untuk dimutakhirkan data itu, karena dipastikan masih banyak unsur kebudayaan yang belum dimasukan dalam PPKD. Tujuan inilah orang-orang tua adat kami diundang, agar memberikan masukan dan koreksi terhadap dokumen ini,” ucap Sri.
Sri menambahkan, masih banyak cerita rakyat di Parigi Moutong yang belum ditulis, atau sudah ditulis tetapi belum tersosialisasi secara masif.
“Pernah ada Pojok Literasi Budaya (Polibu) di Sekolah-Sekolah, kami sediakan buku dongeng, cerita rakyat, alat peraga kebudayaan. Saya berharap, sekolah bisa memberikan sedikit ruangan di Perpustakaan, khusus untuk belajar Budaya,” pesannya.
Di akhir diskusi, Sri berharap dokumen PPKD tidak hanya menjadi arsip, tetapi dapat menjadi salah satu acuan dalam pembangunan daerah.*







