PARIGI MOUTONG – Rentetan longsor di kawasan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan. Namun hingga kini, tragedi demi tragedi masih diperlakukan sebagai insiden yang berdiri sendiri, bukan sebagai gejala krisis tata kelola pertambangan dan tekanan ekologis yang kian nyata.
Dalam beberapa tahun terakhir, titik-titik tambang seperti Buranga di Kecamatan Ampibabo, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, hingga kawasan Gunung Nasalane dan Gunung Tagena di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, terus menyumbang korban jiwa. Setiap peristiwa longsor direspons dengan pola yang hampir seragam, evakuasi korban, penutupan sementara, lalu aktivitas kembali berjalan. Narasi yang muncul pun berulang, kelalaian penambang, tanah labil, atau cuaca ekstrem.
Pendekatan semacam ini problematik. Ia menempatkan longsor sebagai kecelakaan teknis, bukan sebagai konsekuensi dari sistem pengelolaan dan pengawasan yang lemah.
Tragedi di tambang emas Buranga pada 23 Februari 2021 yang menewaskan sedikitnya tujuh penambang semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM, dengan harapan legalisasi mampu menata praktik pertambangan rakyat agar lebih tertib dan aman. Namun fakta terbaru menunjukkan legalitas belum otomatis menghadirkan keselamatan.
Pada 12 Februari 2026, longsor kembali terjadi di Buranga dan merenggut nyawa seorang penambang. Di hari yang sama, longsor juga menewaskan seorang penambang perempuan di Kayuboko, yang telah berstatus WPR. Dua kejadian di dua lokasi berbeda dalam satu hari menggambarkan betapa rapuhnya sistem pengawasan yang ada.
Penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) semestinya bukan sekadar formalitas administratif. Legalitas membawa konsekuensi, standar keselamatan kerja, pengawasan teknis, pembatasan wilayah operasi, serta kewajiban menjaga daya dukung lingkungan. Jika korban tetap berjatuhan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku penambang, melainkan efektivitas pengawasan dan implementasi regulasi.
Masalah yang sama tampak di kawasan tambang ilegal Desa Lobu. Dalam dua tahun terakhir, longsor di Gunung Nasalane dan Gunung Tagena berulang kali menelan korban jiwa. Aktivitas ilegal yang terus berjalan meski telah memakan korban menunjukkan lemahnya penegakan hukum atau setidaknya absennya kontrol yang konsisten. Pembiaran semacam ini menciptakan siklus berbahaya: tambang tetap beroperasi, risiko meningkat, korban kembali berjatuhan.
Di sisi lain, aspek ekologis kerap luput dari perhatian. Penambangan emas rakyat umumnya dilakukan dengan teknik sederhana, tanpa kajian geoteknik memadai, tanpa sistem drainase lereng yang terencana, serta minim upaya reklamasi. Vegetasi penahan tanah dibuka, struktur lereng berubah, dan tanah menjadi rentan runtuh, terutama saat curah hujan tinggi. Dalam kondisi demikian, menyederhanakan longsor sebagai faktor cuaca semata jelas tidak cukup.
Longsor adalah peristiwa alam, tetapi dalam konteks pertambangan, ia kerap dipicu oleh intervensi manusia yang tidak terkelola. Ketika daya dukung lingkungan terlampaui dan pengawasan tidak berjalan efektif, risiko berubah menjadi keniscayaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah kecenderungan normalisasi tragedi. Setiap insiden diselesaikan secara kasuistik tanpa audit menyeluruh yang transparan kepada publik. Tidak terdengar adanya evaluasi komprehensif lintas instansi yang benar-benar mengkaji aspek teknis, keselamatan, dan tata ruang. Tanpa koreksi sistemik, peristiwa berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Pertambangan rakyat memang menyangkut aspek ekonomi masyarakat. Banyak warga menggantungkan hidup pada sektor ini. Namun keselamatan tidak boleh menjadi variabel yang dinegosiasikan. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warganya, termasuk mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Momentum ini semestinya digunakan untuk menata ulang sistem pengawasan, memperjelas batas wilayah operasi, memperketat penerapan standar keselamatan, serta menindak tegas aktivitas ilegal yang berulang kali menelan korban. Legalitas harus diikuti kontrol yang nyata, bukan sekadar pencatatan administratif.
Jika longsor terus diperlakukan sebagai kecelakaan semata, bukan sebagai sinyal kegagalan tata kelola, maka korban berikutnya bukan lagi soal kemungkinan, melainkan kepastian. Alarm telah lama berbunyi. Pertanyaannya, apakah kita masih memilih untuk tidak mendengarnya?. ***








