Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Jaminan Sosial hingga Desa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Februari 2026
A A
Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial hingga Desa

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid berfoto bersama usai penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026, di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong, Kamis (12/2/2026). Foto: Kominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke tingkat desa.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memperluas manfaat perlindungan, termasuk bagi pekerja rentan.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Pemkab Parigi Moutong Dukung Penguatan Keimanan melalui Daurah Ramadhan

Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan sejumlah manfaat, antara lain santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, beasiswa bagi dua orang anak dengan syarat dan ketentuan berlaku, manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, terdapat potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Proses klaim juga disebut lebih sederhana dan cepat sehingga peserta dapat memperoleh hak tanpa hambatan administratif.

Pada Tahun 2026, kerja sama ini mendukung program Sejahtera Bersama yang diinisiasi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Sasaran program meliputi dua kelompok utama.

Pertama, pekerja kelembagaan desa, yaitu perangkat desa termasuk tenaga honorer, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, Tim Pelaksana Kegiatan, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.

Kedua, pekerja rentan kategori Bukan Penerima Upah, seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader posyandu, buruh harian lepas, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional serta verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk kategori Bukan Penerima Upah, iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang diikuti dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta memperoleh perlindungan JKK dan JKM.

Sepanjang Tahun 2025, total santunan yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar dengan 3.160 penerima manfaat.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari risiko sosial ekonomi sesuai kemampuan daerah.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial di daerah.*

Tags: Badan Permusyawaratan DesaBPJS KetenagakerjaanDesaJaminan Hari Tua (JHT)Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Jaminan Kematian (JKM)Jaminan Pensiun (JP)MoUPemkab Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Next Post

Gerakan Tanam Jagung di Lobu Mandiri, Bupati Erwin Dorong Lahan Tidur Produktif

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In