Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Jaminan Sosial hingga Desa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Februari 2026
A A
Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial hingga Desa

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid berfoto bersama usai penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026, di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong, Kamis (12/2/2026). Foto: Kominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke tingkat desa.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memperluas manfaat perlindungan, termasuk bagi pekerja rentan.

Baca Juga

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan sejumlah manfaat, antara lain santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, beasiswa bagi dua orang anak dengan syarat dan ketentuan berlaku, manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, terdapat potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Proses klaim juga disebut lebih sederhana dan cepat sehingga peserta dapat memperoleh hak tanpa hambatan administratif.

Pada Tahun 2026, kerja sama ini mendukung program Sejahtera Bersama yang diinisiasi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Sasaran program meliputi dua kelompok utama.

Pertama, pekerja kelembagaan desa, yaitu perangkat desa termasuk tenaga honorer, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, Tim Pelaksana Kegiatan, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.

Kedua, pekerja rentan kategori Bukan Penerima Upah, seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader posyandu, buruh harian lepas, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional serta verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk kategori Bukan Penerima Upah, iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang diikuti dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta memperoleh perlindungan JKK dan JKM.

Sepanjang Tahun 2025, total santunan yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar dengan 3.160 penerima manfaat.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari risiko sosial ekonomi sesuai kemampuan daerah.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial di daerah.*

Tags: Badan Permusyawaratan DesaBPJS KetenagakerjaanDesaJaminan Hari Tua (JHT)Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Jaminan Kematian (JKM)Jaminan Pensiun (JP)MoUPemkab Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Next Post

Gerakan Tanam Jagung di Lobu Mandiri, Bupati Erwin Dorong Lahan Tidur Produktif

Artikel Lainnya

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

23 April 2026
DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026
DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

22 April 2026
Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

22 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

23 April 2026
DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In