PARIGI MOUTONG – Seorang penambang tradisional perempuan diduga tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis sore, 12 Februari 2026.
Korban diketahui merupakan warga Desa Kayuboko berinisial NR alias MD, yang sehari-hari bekerja sebagai penambang di lokasi tersebut. Saat insiden terjadi, korban sedang melakukan aktivitas penambangan. Tiba-tiba material tanah galian longsor dan menimpa tubuh korban.
Penambang lain yang berada di sekitar lokasi segera berupaya menolong, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Kayuboko untuk dimakamkan.
Dalam penelusuran media, wartawan mengalami kesulitan memperoleh informasi pasti terkait kronologi kejadian. Tidak satu pun warga yang mengaku melihat langsung insiden bersedia memberikan keterangan atau dokumentasi. Sejumlah penambang dilaporkan diminta oleh pengelola Tambang Emas Kayuboko untuk tidak menyebarkan informasi agar kejadian tidak meluas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kayuboko maupun pihak kepolisian. Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden longsor tersebut. Personel Polsek Parigi saat ini berada di Desa Kayuboko untuk memastikan kebenaran informasi. “Saya sudah hubungi Kapolsek Parigi, dan mereka masih di TKP dan belum ada info yang mereka sampaikan. Kalau sudah ada informasi, pasti kami sampaikan,” ujar IPTU Arbit melalui pesan WhatsApp.
Lokasi Tambang Emas Kayuboko merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024. Terdapat sepuluh blok WPR di lokasi tersebut, dan tiga di antaranya telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.*








