PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong bersama PT Bank Sulteng sepakat memperpanjang kerja sama terkait sistem pemungutan dan pembayaran pajak daerah serta retribusi secara online atau non tunai.
Penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa kerja sama sebelumnya yang dimulai sejak tahun 2020.
“Kemitraan ini sudah berjalan sejak 2020, karena saat itu juga mulai dibuat barcode Qrist untuk transaksi pajak. Namun, masa berlakunya berakhir tahun ini setelah lima tahun berjalan,” kata Kepala Sub Penagihan PDRD Bapenda Parigi Moutong, Jisman, di Parigi, Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, kerja sama baru ini akan berlaku hingga tahun 2029. Melalui kemitraan tersebut, Pemkab Parigi Moutong bersama Bank Sulteng terus memperluas kanal pembayaran pajak daerah, termasuk retribusi, agar masyarakat dapat melakukan pembayaran lebih mudah dan cepat.
“Untuk pajak sudah bisa dibayar melalui ATM, sementara retribusi sedang dalam proses integrasi ke sistem pembayaran Qrist. Pembayaran PBB juga bisa dilakukan lewat mobile banking,” jelas Jisman.
Ia menambahkan, sistem pembayaran digital ini merupakan bagian dari roadmap dan rencana aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Parigi Moutong.
“Salah satu fokus TP2DD adalah menyiapkan layanan digital untuk sektor perpajakan dan pembayaran retribusi daerah agar masyarakat bisa bertransaksi tanpa uang tunai,” ujarnya.
Dengan sistem digital ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan pembayaran pajak maupun retribusi daerah, sekaligus mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.*







