PARIGI MOUTONG – Kerusakan ruas jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi yang baru selesai dikerjakan tahun 2023 lalu oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Propinsi Sulteng dinilai tidak wajar.
Pasalnya belum lama dikerjakan, pekerjaan konstruksi berbandrol kurang lebih Rp6 milyar tersebut sudah terjadi kerusakan, yakni mengalami pengelupasan atau berlubang serta ada yang retak halus dan retak buaya. Dan kondisi ini terjadi kurang lebih di 26 titik ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong-Kabupaten Toli-toli.
Akademisi Universitas Tadulako, Alamsyah Palenga yang dimintai pendapatnya soal kondisi kerusakan jalan tersebut menilai tidak wajar. Karena kerusakan tersebut terjadi belum lama setelah pekerjaan jalan selesai dilaksanakan.
“Tidak wajar, karena belum lama dikerjakan masa sudah rusak” kata Alamsyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/08/2024).
Bila melihat kondisi kerusakan, diduga ada beberapa faktor yang mengalami masalah bila ditinjau dari sisi teorinya. Misalnya bermasalah pada metode pelaksanaan.
Bisa jadi kerusakan tersebut lantaran lapis resap pengikat atau prime coat nya kurang. Atau bisa jadi ini (kerusakan) disebabkan lantaran komposisi aspal yang tidak proposional atau ada yang kurang dalam komposisinya.
“Itu dari sisi teorinya ya, bisa jadi ada masalah di dua faktor itu, itu masih Kesimpulan sementara karena untuk mengetahui pastinya seperti apa, memang harus ada peninjauan langsung lapangan” katanya.
Terkait usia rencana (UR) pengaspalan aspal itu tergantung apakah pekerjaan ini sifatnya peningkatan jalan baru ataukah ini hanya bersifat overlay. Kalau dia pengerjaan overlay atau pekerjaan lapisan tambahan, itu menyesuaikan dengan UR jalan sebelumnya.

“Kalau pekerjaan itu adalah overlay, maka UR overlay menyesuaikan dengan UR jalan sebelumhya. Bila UR peningkatan jalan sebelumnya minimal 10 tahun, maka UR overlay hanya menyesuaikan dengan jalan yang sudah ada,” terangnya.
Terkait retensi atau jaminan 5 persen untuk pemeliharaan pasca pengerjaan jalan, seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan kerusakan. Dan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan anggaran retensi itu dilakukan tidak lama setelah pengerjaan atau tergantung kesepakatan lama pemeliharaan antara pihak ketiga dan instansi terkait.
“Cuma retensi itu harusnya digunakan tidak lama dari pekerjaan, tetapi cek dulu dilapangan. Apakah kerusakan itu baru terjadi sekarang dan diperbaiki sekarang, ataukah kerusakan itu sudah terjadi tidak lama dari pasca pengerjaan,”.
Seharusnya, pelaksanaan konstruksi tidak bergantung dengan retensi 5 persen, apabila semua mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan termasuk metode pelaksanaan dikerjakan dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sulteng, Asbudianto mengakui bahwa terjadi kerusakan dipuluhan titik jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi yang dikerjakan pihaknya tahun lalu.
Sejak dua hari terakhir, pihaknya telah melakukan penambalan titik titik ruas jalan yang rusak.
“Sejak kemarin, anggota dilapangan sudah melakukan perbaikan ruas jalan yang rusak,” katanya.
Dia berdalih, kerusakan jalan tersebut lantaran adanya kebocoran solar saat pengerjaan pengaspalan yang lambat dipadatkan.
“Ya namanya juga pekerjaan dilakukan manusia, kita sudah tahu bahwa akan ada kerusakan. Jadi kita tetap menahan 5 persen anggaran untuk menjamin hal-hal seperti itu (rusak), dan sekarang kami tengah melakukan perbaikan kerusakan,” kata dia. *