PALU – Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” kata kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 26 Februari 2024.
Menurutnya, Kades berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.
Tindak pidana tersebut, kata dia, terjadi dalam masa kampanye Pemilu pada 13 -15 Januari 2024 di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu.
Saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menggelar pemilihan kepala dusun. Kemudian, sang Kades membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.
“Bahkan, sang Kades mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” bebernya.
Tersangka, diduga melanggar pasal 490 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta. *theopini