PARIGI MOUTONG – Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dg Mabela tidak lama lagi akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Ahmad Dg Mabela akan dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD menggantikan Basran yang dipecat setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Palu dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan kantor Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa. Kanken Classic Baratas Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo mengatakan, tahapan proses administasi PAW tersebut sudah hampir rampung. ray ban homme pas cher Saat ini, tinggal menunggu penandatangan SK pengangkatan Ahmad Dg Mabela sebagai anggota DPRD Parigi Moutong oleh Gubernur Sulteng. “Informasi yang saya terima, SK tersebut sudah di meja Pak Gubernur untuk ditandatangani,” ujar Santo kepada Songulara, belum lama ini. Santo menambahkan, jika SK tersebut sudah ditandatangani, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan yang bersangkutan melalui rapat paripurna istimewa. “Insya Allah jika tidak kendala maka proses pelantikan akan dilaksanakan dalam bulan ini atau paling lambat awal bulan depan,” jelas Santo. chaussures adidas Santo menambahkan, sesuai mekanisme, pengajuan permohonan penetapan anggota DPRD tersebut diajukan oleh Bupati ke Gubernur setelah sebelumnya DPRD mengajukan permohonan ke ke Bupati. Namun katanya, sebelum masuk pada tahapan tersebut, telah dilakukan proses administrasi permohonan PAW DPC Gerindra ke DPRD dan KPUD. Scarpe Nike Italia Store Santo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Parigi Moutong ini menambahkan, berlarut-larutnya proses PAW ini cukup merugikan Partai Gerindra. Fjallraven Kanken Mini Pasalnya dalam setiap pengambilan keputusan, Fraksi Partai Gerindra kehilangan satu suara.