Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memutuskan bebas Oknum Brimob, IPDA MKS alias dan HR alias Pak Kades terdakwa asusila dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah,  Kamis, 11 Januari 2024.

Majelis Hakim menilai, dua dakwaan alternatif JPU terhadap IPDA MKS, yakni Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, tidak terbukti.

Begitu juga, dua dakwaan alternatif JPU terhadap HR alias Pak Kades, yakni Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dinilai tidak terbukti.

Baca Juga

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Januari 2024, DP3AP2KB Parigi Moutong Terima Dua Laporan Kasus Asusila

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

“Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan kesatu penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, membacakan amar putusan saat persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan negara, segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak dapat diterima.

Sementara enam terdakwa lainnya, divonis bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa AKHB alias A dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim.

AKHB alias A pun diperintahkan Majelis Hakim, membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Sementara FN alias F dijatuhi hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terdakwa AS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terhadap terdakwa AAP alias A, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sedangkan terdakwa AM alias A, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Terakhir terhadap terdakwa K alias D alias PM, Majelis Hakim memutus 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum tersebut , dihadiri kedua orang tua korban didampingi pengacaranya, Pendamping Sosial (Pedsos), keluarga terdakwa dan mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian setempat.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 9 Januari 2023, Majelis Hakim telah memutus tiga terdakwa lainnya, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R, dan MT alias EK terbukti bersalah, serta menjatuhkan hukuman 12-9 tahun penjara.*theopini

Tags: asusilaKades Asusilasidang
ShareTweet
Previous Post

Sekab Beri Waktu Sebulan Himbara Tuntaskan Masalah Penyaluran Bansos

Next Post

Alcohol Abuse: 6 Ways To Flush Alcohol Out From Your System

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In