Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
30 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi HR alias Pak Kades, terdakwa asusila remaja 15 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada Jum’at, 29 September 2023.

“Eksepsi terdakwa HR alias Pak Kades yang disampaikan penasehat hukumnya, kami tolak,” tegas Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Parigi, Irwanto, SH, dihubungi, Sabtu, 30 September 2023.

Menurutnya, isi materi eksepsi terdakwa telah masuk pada pokok perkara, yang membutuhkan pembuktian. Misalnya, soal tidak sinkronnya keterangan saksi, dan beberapa alat bukti.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

Kemudian, dalam materi eksepsi terdakwa juga menyebutkan proses penangkapan dan penahanan, yang seharusnya menjadi ranah pra peradilan.

“Harusnya di pra peradilankan, saat masih ditangani pihak Kepolisian. Itu bukan ranah eksepsi,” ujarnya.

Ia menyebut, JPU juga tidak bersepakat dengan pendapat penasehat hukum terdakwa, yang menyebutkan kliennya tidak didampingi saat proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.

Sebab, saat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Parimo, terdakwa telah disarankan untuk menggunakan penasehat hukum. Mengingat, ancaman hukumannya tinggi.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada bukti tanda tangan penasehat hukumnya. Bahkan terdakwa didampingi saat pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah,” beber Irwan.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, akan digelar pekan depan, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Diketahui, HR alias Pak Kades merupakan satu dari 11 terdakwa perkara asusila, yang sempat viral diberbagai platform media masa, dan media sosial.

10 terdakwa lainnya, yakni MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R, oknum anggota Brimob, IPDA MKS, AA, AK, AS, FH, AW, dan DU.

Kasus tersebut, terjadi di wilayah Kabupaten Parimo, dan korbannya merupakan remaja berusia 15 tahun, yang harus menjalani perawatan di RSUD Undata Palu beberapa waktu lalu, diduga akibat tindakan para terdakwa. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

Next Post

Buka Tutup Jalan Palu-Parigi, Picu Antrean Panjang Truk di SPBU Kampal

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In