Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirikan korban ‘R’ dalam persidangan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu sore, 27 September 2023.

Korban ‘R’, bersaksi untuk memberatkan enam terdakwa, yakni AM, AK, A, FE, AA, dan AS, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Parigi.

“Untuk agenda pemeriksaan saksi ini, korban memberikan kesaksian untuk enam terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.

Baca Juga

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

Saat di persidangan, kata dia, korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tim pengacara Hotman Paris, Pendamping Soasial (Pedsos) dan Ibu kandungnya.

Selain korban, JPU juga menghadirkan penyidik Unit Perlindungan Perempunian dan Anak (PPA) Polres Parimo, untuk mengkonfrontir keterangan berbeda dengan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi, JPU bermohon menghadiri saksi penyidik, untuk menegaskan mana yang benar keterangannya.

Pada agenda sidang berikutnya, JPU akan kembali menghadirikan beberapa saksi yang memberatkan, berdasarkan BAP penyidik.

Sebab, JPU akan menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi memberatkan. Baru setelah itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan ke penasehat hukum menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

“Setiap meninggu, agenda sidang untuk perkara ini, digelar dengan dua agenda. Karena sebelumnya, ada terdakwa telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya, dan ada juga yang mengajukan eksepsi,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum pemeriksaan korban, Pengadilan Negeri Parigi telah menggelar sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa oknum anggota Brimob, IPDA MKS.

Sementara, pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi HR alias Pak Kades, ditunda Majelis Hakim, karena terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

PMI Parimo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Satu Darah

Next Post

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Artikel Lainnya

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

2 April 2026
TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

2 April 2026
Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

1 April 2026
Parigi Moutong Perkuat Mutu Beras, Siap Masuk Pasar Food Station DKI

Parigi Moutong Perkuat Mutu Beras, Siap Masuk Pasar Food Station DKI

1 April 2026
Andalkan Narasumber Lokal, Forkkom Bappeda Sulteng Dorong Kolaborasi Pembangunan

Andalkan Narasumber Lokal, Forkkom Bappeda Sulteng Dorong Kolaborasi Pembangunan

1 April 2026
Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

2 April 2026
TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

2 April 2026
Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

1 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In