PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak permohonan tiga gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Pengajuan permohonan gugatan atas hasil Pilkades berasal dari tiga desa, yakni Margapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Silanga Barat, Kecamatan Siniu, dan Salubanga Kecamatan Sausu, seluruhnya ditolak,” ungkap Kepala Bidang Pemdes, pada Dinas PMD Parimo, Minhar, di Parigi, Kamis, 7 September 2023.
Alasannya, berdasarkan hasil musyawarah P2KD kabupaten, tim sengketa Pilkades dan Bagian Kumdang Setda Parimo, bahwa isi gugatan para pemohon tidak menunjang atau kabur.
Hasil gugatan itu, kata dia, telah dikembalikan kepada tiga calon Kepala Desa (Kades) yang menggugat serta disampaikan ke Camat dan P2KD masing-masing desa.
“Hasil musyawarah penyelesaian sengketa, sesuai tahapan berakhir pada Rabu, 6 September 2023,” ujarnya.
Minhar menjelaskan, tiga calon Kades yang mengajukan permohonan gugatan, mempersoalkan selisih jumlah perolehan suara pada penyelenggaraan Pilkades 2024.
Untuk Desa Margapura, terdapat selisih dua suara, Silanga Barat selisih empat suara, dan Salubanga sekitar enam suara.
Dalam penyelesaian gugatan yang diserahkan ke P2KD kabupaten dan tim sengketa Pilkades, telah diundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
“P2KD kabupaten telah menerima semua keluhan dari masing-masing calon Kades dan dihadirkan P2KD desa, Ketua BPD, Pj Kades, Camat, maupun saksi para calon Kades dari tiga desa yang bersangkutan,” tukasnya.
Setelah proses penyelesaian sengketa berakhir pada 11 September 2023, pihaknya tinggal menunggu surat dari 53 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang menyelenggarakan Pilkades.
“Surat BPD itu, akan kami sampaikan ke Bupati Parimo untuk penetapan calon Kades terpilih,” pungkasnya. *TheOpini