PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku telah menerima permohonan eksekusi perkara utang yang melibatkan Bupati Samsurizal Tombolotutu.
“Iya, memang benar telah diajukan permohonan exsekusi dalam kasus itu, antara yang bersangkutan (Hantje Yohanes) dengan Bupati yang sekarang aktif,” ungkap Juru Bicara PN Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, usai menerima pengajuan permohonan dari pemilik perusahaan PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ), ada beberapa proses yang akan dilakukan PN Parigi.
Salah satunya, proses telaah eksekusi yang dilakukan oleh tim, berdasarkan perintah Ketua PN Parigi.
“Tujuannya, untuk memastikan apakah perkara tersebut, dapat dieksekusi atau tidak,” imbuhnya.
Di mana proses telaah dilakukan dari amar putusannya, yang secara umum memastikan apakah kasus perdata itu, memiliki amar penghukuman.
Kemudian, bagimana proses eksekusi yang akan dilakukan. Sebab, perkara itu bukan sengketa tanah, melainkan one prestasi.
“Proses telaahnya, kami belum bisa pastikan akan memakan waktu berapa lama,” kata dia.
Arjuna menambahkan, dengan masih dilakukannya proses telaah. Maka biaya eksekusi atas perkara itu, pun belum juga dihitung.
Namun, persoalan biaya eksekusi terbuka untuk umum, dan dapat diakses melalui website Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Akses informasi melalui PTSP ini, tujuannya untuk menghindari berbagai berita-berita negatif, tentang biaya eksekusi,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah dana yang dipinjamkan Hantje Yohanes sebagai penggugat dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2020 itu, sebesar Rp4,9 miliar.
Miliaran dana itu, dipinjam Bupati Parimo selaku tergugat bersama delapan lainnya sebagai turut tergugat. *TheOpini