Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sinergi tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA), tentang kerja sama kualitas jaminan produk halal.
Penandatanganan MoU dilaksanakan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA, Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, Kamis, 19 Oktober 2023.
Penandatanganan MoU disaksikan Presiden RI Joko Widodo, dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud.
Bertempat di Istana Yamamah, Kota Riyadh Arab Saudi, Penandatanganan perjanjian ini juga dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.
“Atas nama BPJPH Kemenag saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU Kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana pada hari ini di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Penandatanganan MoU ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan BPJPH dan SFDA yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu.
“Kemudian pada awal Oktober BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup MoU kerja sama tersebut, mencakup kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal.
Di antaranya, kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal.
Kemudian, kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara.
Selanjutnya, kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal.
“Keempat, kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini,” bebernya.
MoU juga memuat kesepakatan bahwa nota kesepahaman berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. *TheOpini