PARIGI MOUTONG – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo Djanggola yang dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan aktif berkantor mulai Senin, 16 Oktober 2023.
“Aktif berkantor Senin depan. Insya Allah, nanti akan rapat dulu, berkenalan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo,” kata Richard Arnaldo, di Parigi, Jum’at, 13 Oktber 2023.
Ia mengatakan, akan memanfaatkan upacara 17 bulanan untuk berkenalan dengan seluruh staf di jajaran Pemda Parimo.
“Intinya, berkenalan dulu yang utama. Tak kenal, kan tak sayang,” imbuhnya.
Ditanya soal 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong pasca ditinggal pejabat sebelumnya, ia mengaku, belum menerima laporan soal kondiri tersebut.
Namun, selaku Pj Bupati, bila akan melantik harus terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta rekomendasi ke Gubernur, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apakah akan dilelang 13 post jabatan itu, atau disetujui Gubernur di tahun ini? Akan dikoordinasikan. Kalau pun tidak, dengan kondisi yang ada, kita jalankan,” tukasnya.
Begitu juga, soal enam gugatan dari pejabat yang diberhentikan oleh pejabat sebelumnya ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), akan dikoordinasikan ke Gubernur.
“Sesuai amanat Pak Gubernur, ciptakan kondisi aman terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait aset, Pj Bupati menuturkan, berdasarkan aturan Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa digunakan dan menjadi hak pribadi.
Olehnya, akan dilakukan pengecekan aset di Rumah Jabatan (Rujab), dan yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.
“Sama halnya dengan, aset-aset di luar, seperti tanah yang tidak boleh dimiliki orang per orang,” kata dia.
Ia menegaskan, BMD harus dimiliki daerah. Bila rusak, baru dapat dihapuskan. Tetapi, harus melalui berbagai proses.
Apabila aset daerah hilang atau rusak berat, kata dia, harus melalui Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), untuk dihapuskan.
“Ada kok aturannya. Jadi kita rekap dulu, bagimana hasilnya. Bisa saja dikuasai orang lain. kalau seperti itu, kita tanya orang itu, kenapa dikuasai aset itu,” pungkasnya. *TheOpini