Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Motong Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 Mei 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 Mei 2023

PARIGI MOUTONG – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong, berinisial HR terancam hukuman 15 tahun penjara akibat terlibat kasus tindak asusila anak di bawah umur.

Bahkan, empat pelaku lain berinisial AR, AG, E dan R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Motong, dijerat dengan ancaman hukuman serupa.

“Ancaman hukuman bagi kelima pelaku, paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas KASI Humas Polres Parigi Motong, AKP Jan Turangan, di Parigi, Rabu, 17 Mei 2023.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara terhadap para tersangka, berdasarkan pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemeritahan, pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto pasal 65 KUHP.

Baca Juga

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Saat ini, kata dia, oknum Kades dan empat tersangka lainnya, telah menjalani penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Parigi Motong.

Berdasarkan penyelidikan, Jan Turangan menyebut, pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja 15 tahun ini, kemungkinan akan bertambah.

Para penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Parigi Motong, terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Sekarang masih dalam pengembangan. Lima orang saksi, yakni korban, dan temannya beserta ibu dan bapaknya telah kami periksa. Hasil visumnya juga telah kami terima dari rumah sakit,” bebernya.

Diketahui, para tersangka melakukan tindak asusila diwaktu dan tempat berbeda. Korban diduga diiming-imingi agar mudah diperdaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, empat pelaku yang ikut terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut, kabarnya merupakan rekan kerja HR, dalam aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah pemerintahan sang Oknum Kades.*

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

1xbet Mug 2024: 20 Clubs Set For Challenge In Group Stag

Sesudah

Polri Terbitkan Aturan Baru Tentang Penindakan Pelanggaran Lantas

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026
Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

4 Agustus 2026

Pilihan Editor

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

4 Agustus 2026
Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

4 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Artikel Terkini

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 169 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 62 km BaratDaya PULAUDOI-MALUT

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In