PALU – Nomenklatur Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (BPPID) berganti menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Perubahan tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021, untuk pembentukan BRIDA di daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan perubahan nomenklatur dari BPPID ke BRIDA, hanya dalam waktu dua bulan,” ungkap Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Farida Lamarauna, di Palu, Selasa, 22 Maret 2023.
Selain mengimplementasikan Perpres No. 78 tahun 2021, kata dia, transformasi dilakukan guna memperdalam tugas dan fungsi dari Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, BRIDA memiliki tiga visi yang harus diemban dalam rangka pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni pada misi kedua, mewujudkan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.
Kemudian, pada misi kelima, yaitu menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan, serta misi kesembilan, mendorong pembentukan daerah otonom baru agar terjadi percepatan desentralisasi pelayan dan peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah.
“Hal itu, menjadi prioritas BRIDA sebagai badan riset. Selain itu juga, tidak hanya memenuhi persyaratan dalam rangka mencapai visi yang diemban sendiri, tetapi bagaimana kemudian bisa melibatkan beberapa OPD terkait,” ujarnya.
Saat ini, BRIDA Sulawesi Tengah memang belum memiliki peneliti. Namun, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Tadulako dan Universitas AlKhairaat dalam rangka melakukan kajian, riset serta penelitian.
Selain itu, terdapat 23 Person In Charge (PIC) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Sulawesi Tengah, yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan BRIDA.
“Hal ini, mendorong dan melakukan kajian-kajian pada Sulawesi Tengah serta memberikan masukan kepada Gubernur,” jelasnya.
Dia menuturkan, ada tiga pilot project yang masuk dalam kerja sama BRIN, yaitu melakukan pembibitan kelapa genjah raja, pembuatan pakan ternak Ruminansia besar, dan perkawinan silang antara sapi Donggala dengan sapi pilihan.”
Sumber: Humas Pemprov Sulawesi Tengah