PARIGI MOUTONG – Sekretaris Desa (Sekdes) Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, diusulkan mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus hukum saat ini.
“Kami sudah proses permasalahan ini, sehingga berdasarkan rekomendasi pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulatan, diusulkan Sekdes Ulatan sebagai pelaksana tugas Kepala Desa di wilayan setempat.” Ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, Minhar, saat dihubungi di Parigi, Jum’at, (6/01).
Menurutnya, kekosongan jabatan Kepala Desa sangat mempengaruhi proses administrasi pemerintahan desa. Sehingga proses pengusulan pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan aparat desa, harus segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Rekomendasi usulan BPD tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti ke Bupati Parigi Moutong untuk proses penetapan jabatan pelaksana tugas Kepala Desa.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil pengusulan yang telah diusulkan ke Bupati,” ujarnya.
Dia menyebut, untuk proses pergantian Kepala Desa tidak serta merta dapat dilakukan Dinas PMD Parigi Moutong, karena kasus itu belum berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Jika kasus yang menjerat Kepala Desa saat ini benar terjadi, kata dia, Dinas PMD Parigi Moutong sangat menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, seyogyanya pejabat tersebut harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Minhar mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan jajarannya, untuk menghindari berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum, baik dan kehidupan sosial maupun terkait pengelolaan keuangan negara.
“Harapannya kami, perangkat desa di Kabupaten Parigi Moutong harus lebih baik ke depan. Menjadikan setiap persoalan ini sebagai pelajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. *theopini