Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gafur Sebut Himbauan Bupati Tidak Mengingat KPUD Terkait ASN yang Jadi PPK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Januari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Abdul Gafur menyebut surat himbauan Bupati terkait adanya larangan tertentu ASN yang menjadi PPK tidak mengikat KPUD, namun mengikat personal PPK yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

Ini dikemukakan Divisi Sosdiklik, Parmas dan SDM KPUD Parigi Moutong itu menanggapi adanya surat himbauan Nomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas adHoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

“Himbauan itu tidak mengikat KPUD akan tetapi mengikat personal PPK yang berstatus sebagai ASN Parigi Moutong,” kata Abdul Gafur saat di temui di kantornya, Rabu, (17/01/2023).

Baca Juga

Perkuat Moral ASN, Pemprov Sulteng Gelar Retret Kepala Dinas Selama Tiga Hari

Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

Sosialisasi Anti Korupsi Digelar, Bupati Parigi Moutong Ajak ASN Jadi Teladan

Karena itu, Gafur menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada PPK  menentukan apakah tetap bertahan sebagai penyelenggara atau mematuhi himbauan bupati.

“Kami sifatnya pasif menyerahkan sepenuhnya ke personal apakah memilih tetap jadi PPK atau mengajukan pengunduran diri,”.

Menindak lanjuti himbauan Bupati ini, KPUD bakal melayangkan himbaun kepada PPK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru PNS maupun guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“KPU akan tetap akan memberikan himbauan kepada PPK yang berprofesi ASN, meskipun kami pahami begitu himbauan itu terbit otomatis sudah diketahui oleh PPK bersangkutan,”.

Terkait terpilihnya ASN sebagai penyelenggara adhoc, Gafur menjelaskan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang.

Sementara aturan Mendagri dan himbauan bupati ada setelah KPUD melantik penyelenggara adhoc.

“Kalau kami sebenarnya lebih terikat pada peraturan yang hubungannya dengan pembentukan badan adhoc, misalnya UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU 8 tahun 2022 yang tidak memberi batasan didalamnya,” terangnya.

Sekadar untuk diketahui, sebanyak 8 orang ASN dilantik sebagai PPK, empat diantaranya adalah PPPK yang berstatus guru. WAN

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)ASNKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuKPU Parigi MoutongKPUD Parigi MoutongPanitia Pemilih Kecamatan (PPK)
ShareTweet
Previous Post

KPU Parigi Moutong Berhentikan 10 Orang Tenaga Honorer

Next Post

Bupati Sosialisasi Penjaringan Bakat Olahraga Anak Usia Dini di Tobasa

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In