Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMD Dorong Pemdes Percepat Pengajuan ADD

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Oktober 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Oktober 2022

PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempercepat pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pencairan ADD telah masuk di tahap ketiga, dengan persentase realisasi sebesar 20 persen dari total alokasi di tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Pemdes, Agus Salim, di Parigi, Selasa, (4/10).

Ia Mengungkapkan, baru 30 desa yang tercatat mengajukan pencairan ADD dari total 287 desa yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Selain itu, ada juga desa yang belum mengajukan pencairan ADD di tahap sebelumnya. Sehingga pembiayaan pembayaran gaji aparat desa terkendala.

Dinas PMD terus mendorong Pemdes untuk mengajukan permohonan pencairan, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal.

Baca Juga

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

“Tahapan pencaiaran ADD di tahap pertama itu sebanyak 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen dari alokasi anggaran,” terang agus.

Selain alasan Laporan Pertanggungjawaban, dia menjelaskan, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyebab keterlambatan pengajuan pencairan ADD.

Pasalnya, rekomendasi persetujuan pembayaran ADD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi syarat wajib dalam proses pencaiaran.

“Pemdes harus menyelesaikan dulu pembayaran PBB di desa. Setelah itu Bapenda akan memberikan surat rekomendasinya,” jelasnya.

Dia menerangkan, ADD merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diterima oleh daerah untuk desa paling sedikit 10 persen.

Pembagian ADD untuk desa dilakukan secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Pemanfaatan anggaran itu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan,” pungkasnya. *OPI

Tag: Anggaran Dana DesaDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)Kepala DesaParigi MoutongPemdes
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pengurus MD FORHATI Parigi Moutong Dilantik

Sesudah

DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Parigi Moutong

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In