PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih meneliti berkas perkara penembakan warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, yang dilakukan Bripka H, oknum anggota Polres Parigi Moutong.
“Teman-teman masih bekerja melakukan penelitian berkas perkara. Beberapa kali juga kami kembalikan karena berkasnya belum lengkap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, belum lama ini.
Menurut dia, perbaikan berkas perkara dari kepolisian baru diterimanya, sehingga proses penelitian baru dilaksanakan.
Dia menyebut, jika kepolisian sependapat dan melaksanakan seluruh petunjuk yang diberikan kejaksanaan, status penanganan perkara akan ditingkatkan.
Diketahui, Bripka H merupakan pesonil Polres Parigi Moutong yang diduga merupakan pelaku penembakan Erfian, warga Desa Tada.
Kasus penembakan tersebut terjadi saat bentrok antara Polisi dan masa aksi tolak tambang yang memblokade jalur Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. *theopini.id
Comments 0