PARIGI MOUTONG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong, telah menerbitkan 1.560 akta kematian dari enam kecamatan diwilayah setempat.
“Data 1.560 akta kematian yang kami terbitkan itu, berdasarkan data diakhir 2021 hingga saat ini,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Hamran Pakaya, saat ditemui di Parigi, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut dia, jika pemerintah desa atau keluarga di 23 kecamatan berperan aktif melaporkan kematian anggota keluarganya, diperkirakan sekitar enam ribuan akta kematian dapat diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.
Penerbitan akta kematian tersebut kata dia, bagian dari upaya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.
“Pada persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tugas kami menerbitkan akta kematian. Untuk itu saya telah menyurati kepala desa se kabupaten agar mereka melaporkan masyarakatnya, yang telah meninggal dunia,” kata dia
Dia mengatakan, menerbitkan akta kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal dunia, membutuhkan kerjasama dari pemerintah desa.
Sebab, jika tidak ada laporan dari desa atau keluarga, Disdukcapil tidak bisa langsung menindaklanjuti data hasil pemutahiran KPU Parigi Moutong.
“Untuk kepengurusan akta kematian ini, kami justru mempermudah dengan menjemput langsung di desa-desa, dan program ini akan dilanjutkan di 2022 ini,” ujarnya.
Dia menyebut, perjanjian kerjasama terkait urusan data Pemilu menjadi urusan Pemerintah Pusat dan KPU, sementara pihaknya tak bisa melakukan intervensi lebih dalam.
Hanya saja, ia diminta untuk menerbitkan akta kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal, agar dapat dihapuskan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
“Program penerbitan akta kematian ini, selain membantu KPU dalam proses pemuktahiran data persiapan Pemilu 2024, tapi juga untuk mendapatkan database kependudukan yang valid dan akurat, kebutuhan Pilkades,” pungkasnya. *theopini.id
Comments 0