Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, angkat bicara menanggapi tentang pembukaan perusahaan batu pecah di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan.

“Soal usaha batu pecah itu, kami belum menerima laporan, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, pada Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana saat ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, usaha batu pecah merupakan aktivitas tambang batuan, yang harus mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga

Alih Status Jalur 2 Parigi Masih Kabur

Mediasi Dinas PUPRP Parigi Moutong dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Dalam proses pengurusan izin kata dia, yang pertama harus dilakukan perusahaan, yakni penyesuaian lokasi ke wilayah sungai pada OPD terkait di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian, jika telah mendapatkan penyesuaian lokasi tersebut, dilanjutkan dengan pengurusan rekomendasi di bidang tata ruang pada Dinas PUPRP Parimo, sebagai pemilik wilayah.

“Penyesuaian itu, untuk memastikan betul atau tidak, apakah di sungai Lemusa ada bebatuan yang bisa di tambang. Kalau kami sudah keluarkan rekomendasi, baru dapat melanjutkan perizinannya,” jelas Wayan.

Menurut dia, apabila pihak perusahaan mengklaim sedang mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jakarta, langkah tersebut bisa saja dilakukan.

Namun meskipun telah megantongi IUP, perusahaan tidak serta merta dapat beroperasi, karena analisis lingkungan harus diusulkan terlebih dahulu, berdasarkan rekomendasi pihaknya.

“Semua penambang itu wajib mengurus analisis lingkungannya. Tahun kemarin sampai saat ini belum ada laporan pengusurusan tambang, kami juga belum tahu lokasi usaha itu di mana,” kata dia.

Wayan menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga setempat menyampaikan informasi terkait pembukaan perusahaan batu pecah, dan akan melakukan pengecekan lokasi.

“DLH sudah sampaikan ke kami. Kita tinggal menunggu, apakah mereka mau mengajak kami untuk turun bersama atau seperti apa nantinya,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, pemerintah desa lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut, dengan melaporkan kepada pihaknya terkait adanya aktivitas pertambangan, yang masuk tanpa izin.

Kemudian, pihak perusahaan pun sebaiknya tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi usaha, sebelum proses perizinan dilengkapi, dan diketahui oleh pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Dia menilai, kurangnya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa mengakibatkan, pembukaan usaha batu pecah tersebut, mengalami pro dan kontra. Ditambah lagi, masyarakat tidak lebih dulu diberikan sosialisasi.

“Perusahaan harusnya sosialisasi dulu, apakah itu diizinkan atau tidak, jangan sampai ketika ada permasalahan, pemerintah desa yang disalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembukaan perusahaan batu pecah di Desa Lemusa, menuai pro dan kontra. Pasalnya, pihak perusahaan disebut-sebut tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Sehingga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari pengelolaan batu pecah tersebut. Apalagi jarak antara lokasi pengelolaan batu pecah hanya sekitar 300 meter, dari lokasi pemukiman warga.

“Awal pembukaan lahan itu, setahu saya hanya untuk usaha kopra putih. Bahkan, mereka berjanji akan memberdayakan masyarakat setempat. Tetapi, belakangan ternyata dibuka untuk usaha batu pecah,” ungkap Kepala Lemusa, Rais Mansur, saat ditemui, Minggu 20 Februari 2022. *theopini.id

Tags: DPUPRP Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Dinas PUPRP Akan Sanksi Pelanggar Garis Sempadan Bangun

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Naik ke Penyidikan

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Naik ke Penyidikan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In