Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan BPJS Mengenai Tarif dan Alur Pencairan Dana Jasa Medis Puskesmas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Parigi Moutong, Husna, menjelaskan tentang tarif dan alur pencairan dana jasa medis di Puskesmas.

“Terkait tarif kapitasi dan non kapitasi berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016. Regulasi tersebut telah direvisi beberapa kali,” jelas Husna, saat rapat kerja di Gedung DPRD Parimo, belum lama ini.

Dia mengatakan, untuk tarif pelayanan kesehatan Puskesmas, meliputi tarif kapitasi dan non kapitasi.

Pada tarif kapitasi, dihitung berdasarkan total peserta yang terdaftar dimasing-masing Puskesmas.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Gencarkan Skrining TBC di 23 Kecamatan

Sayutin Budianto Soroti Sikap Dokter di RSUD Anuntaloko Parigi

Dinkes Parigi Moutong Lunasi Jasa Medis 2023, Sisa Utang Rp2,1 Miliar

“Misalnya Rp20.000 dikali dengan tarif kapitasi. Jumlah dari total tersebut yang dibayarkan dimuka untuk tarif kapitasi satu bulan penuh,” ujarnya.

Sedang tarif non kapitasi, terdapat beberapa bagian yang diklaim ke BPJS, meliputi pelayanan ambulance, rujukan balik, rawat inap tingkat pertama, persalinan dan KB.

Pihaknya membayarkan dana non kapitasi tersebut, berdasarkan pengajuan Puskesmas setiap bulan secara kolektif, melalui aplikasi Pcare.

“Jadi pada saat Puskesmas melayani dan melakukan penagihan klaim tersebut dientry melalui aplikasi itu,” kata dia.

Berdasarkan kesepakatan, pengajuan klaim Puskesmas di Parimo setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Sementara pembayaran BPJS langsung ke rekening Puskesmas yang di SK-kan oleh Bupati setempat.

“Namun, non kapitasi dan kapitasi menggunakan rekening berbeda atau tidak sama. Untuk non kapitasi dibayarkan paling lama 15 hari, setelah klaim diterima lengkap,” tegasnya.

Husna menyebut, untuk klaim non kapitasi di 2020, pihak BPJ telah menyelesaikan pembayaran seluruhnya, sesuai dengan persetujuan antara pihaknya dan Puskesmas, yang tertera dalam form pengajuan klaim ditanda tangani kedua belah pihak.

“Untuk 2020, kami sudah selesai pembayaran, dan tidak ada lagi tunggakan. Kalau pun ada tunggakan, atau temuan diselesaikan pada bulan berikutnya, disebut rekonsiliasi,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: BPJSBPJS KesehatanDPRD Parigi MoutongJasa MedisPuskesmas
ShareTweet
Previous Post

Bank Indonesia Sekolahkan Kadis Pertanian Poso di Parigi Moutong

Next Post

Inspektorat Daerah Minta Dinkes Ubah Sistem Transaksi Keuangan

ArtikelLainnya

11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Survei IPR, Erwin-Sahid Unggul 57 Persen

Survei IPR, Erwin-Sahid Unggul 57 Persen

4 April 2025
Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

29 Maret 2025
Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

29 Maret 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Inspektorat Daerah Minta Dinkes Ubah Sistem Transaksi Keuangan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dimajukan Dua Hari, Penetapan SABAR Sebagai Paslon Terpilih

10 Agustus 2018

Bangun Kerja Sama Perdagangan, Pemda Parigi Moutong Beranjangkarya ke PPU

3 Maret 2022

UMKM di Parimo Mengolah Durian Jadi Sambal dan Mie Siap Saji

7 Oktober 2023

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In