Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

PSU Perumahan Belum Diserahkan, Disperkim Parigi Moutong Siapkan Regulasi

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
22 Oktober 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
22 Oktober 2026
PSU Perumahan Belum Diserahkan, Disperkim Parigi Moutong Siapkan Regulasi

Disperkim Parigi Moutong Foto Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: ISTIMEWA)

PARIGI MOUTONG, SONGULARA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan regulasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan permukiman.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dilakukan melalui rapat fasilitasi di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kepala Disperkim Parigi Moutong, Wahyudin A Takuloe, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk mengatur mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan,” ujar Wahyudin di Parigi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Baca Juga

17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

Target PAD Parigi Moutong Naik 45,2 Persen, BLUD Puskesmas Jadi Andalan

DPRD Parigi Moutong Tekankan Transparansi dan Keberpihakan APBD Perubahan kepada Masyarakat

Menurut Wahyudin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah keberadaan PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.

“Padahal, masyarakat membutuhkan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Raperda tersebut mengatur mekanisme penerimaan PSU melalui Disperkim. Dalam mekanisme itu, tim verifikasi bertugas mendata fasilitas perumahan, memeriksa dokumen dan rencana tapak, menilai kondisi fisik PSU di lapangan, serta menyusun berita acara penyerahan.

Setelah diterima, PSU akan dicatat sebagai barang milik daerah. Raperda itu juga mengatur penanganan PSU untuk perumahan telantar, termasuk kawasan yang pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.

“Pengaturan ini agar fasilitas yang telah dibangun tetap dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pemeliharaan PSU serta melaporkan fasilitas perumahan yang belum diserahkan atau telantar. Pengelolaan fasilitas tersebut juga mengedepankan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, keberlanjutan fungsi PSU, dan pengawasan berkala.

Penyusunan Raperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rapat fasilitasi tersebut, substansi rancangan regulasi dibahas bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghimpun saran serta masukan teknis.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, Wakil Ketua Bapemperda Fathia, Bagian Hukum Setda Parigi Moutong, serta jajaran Disperkim Parigi Moutong.

Raperda selanjutnya akan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.*

Tag: BapemperdaDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)DisperkimDPRD Parigi MoutongPermukimanPerumahanPSU PerumahanWahyudin A Takuloe
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Satgas BBM Parigi Moutong Koordinasi dengan Pertamina, Awasi Harga Pengecer

Sesudah

17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

TerkaitPostingan

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026
Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

22 Oktober 2026

Artikel Terkini

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In