PARIGI MOUTONG, SONGULARA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan regulasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan permukiman.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dilakukan melalui rapat fasilitasi di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Disperkim Parigi Moutong, Wahyudin A Takuloe, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk mengatur mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan,” ujar Wahyudin di Parigi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Wahyudin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah keberadaan PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.
“Padahal, masyarakat membutuhkan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Raperda tersebut mengatur mekanisme penerimaan PSU melalui Disperkim. Dalam mekanisme itu, tim verifikasi bertugas mendata fasilitas perumahan, memeriksa dokumen dan rencana tapak, menilai kondisi fisik PSU di lapangan, serta menyusun berita acara penyerahan.
Setelah diterima, PSU akan dicatat sebagai barang milik daerah. Raperda itu juga mengatur penanganan PSU untuk perumahan telantar, termasuk kawasan yang pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.
“Pengaturan ini agar fasilitas yang telah dibangun tetap dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pemeliharaan PSU serta melaporkan fasilitas perumahan yang belum diserahkan atau telantar. Pengelolaan fasilitas tersebut juga mengedepankan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, keberlanjutan fungsi PSU, dan pengawasan berkala.
Penyusunan Raperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rapat fasilitasi tersebut, substansi rancangan regulasi dibahas bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghimpun saran serta masukan teknis.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, Wakil Ketua Bapemperda Fathia, Bagian Hukum Setda Parigi Moutong, serta jajaran Disperkim Parigi Moutong.
Raperda selanjutnya akan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.*






