Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, mengatakan dokumen lingkungan merupakan kewajiban pelaku usaha tambak untuk diusulkan sebelum melakukan kegiatan usahanya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebelum adanya persetujuan lingkungan dari DLH, instansi terkait tidak bisa mengeluarkan izin-izinnya. Tadi harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dokumen lingkungan, yang telah disusun oleh pengusaha tambak,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Linkungan, pada DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu (02/2).

Menurutnya, pengusaha tambak, atau kegiatan usaha yang bergerak pada pengolahan yang memiliki dampak lingkungan, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga

DLH Minta Masyarakat Tidak Merusak Kawasan Konservasi Mangrove

Peduli Korban Banjir, DLH Beri Bantuan

Hamran Sekretaris Dukcapil, William Sekretaris DLH

Idrus menjelaskan, dalam dokumen itu telah dilakukan analisa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, termuat pula cara penanganan serta teknologi yang akan digunakan.

Dia menuturkan, dari setiap kegiatan pasti memiliki dampak baik kecil maupun besar. Misalnya, pada usaha tambak atau empang dampak terbanyak ditimbulkan yakni, faktor kimia biologi seperti limbah air dari hasil kegiatan.

“Maka perlu adanya analisa laboratorium, tentang dampak atas pembuangan limbah air ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya dokumen lingkungan, langkah antisipasi pun dapat dilakukan di antaranya masalah limbah air yang harus dialiri melalui media pipa.

Dalam dokumen itu pun juga membahas tentang faktor sosial yang ditimbulkan, seperti penerimaan tenaga kerja.

“Jika seluruhnya telah dibahas, dan mendapatkan beberapa masukan-masukan. Baru dikeluarkan persetujuan lingkungan,” kata dia.

Berkaitan dengan kewenangan, DLH berperan menindaklanjuti izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengawasan setiap enam bulan sekali, ataupun pengawasan langsung atas adanya aduan dari masyarakat.

Kemudian, dalam pra konstruksi penyusunan dokumen itu, mewajibkan adanya sosialisasi terhadap masyarakat, sebagai jaminan dalam melakukan kegiatn usaha.

“Ini jaminan untuk pengusaha sebelum berinvetasi. Jangan sampai izin usaha telah diterbitkan terjadi penolakan dari masyarakat setempat,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Tambak IkanUKL-UPL
ShareTweet
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Pangan, Pemda Parigi Moutong Uji Coba program IP400

Next Post

Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In