Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, mengatakan dokumen lingkungan merupakan kewajiban pelaku usaha tambak untuk diusulkan sebelum melakukan kegiatan usahanya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebelum adanya persetujuan lingkungan dari DLH, instansi terkait tidak bisa mengeluarkan izin-izinnya. Tadi harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dokumen lingkungan, yang telah disusun oleh pengusaha tambak,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Linkungan, pada DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu (02/2).

Menurutnya, pengusaha tambak, atau kegiatan usaha yang bergerak pada pengolahan yang memiliki dampak lingkungan, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga

DLH Minta Masyarakat Tidak Merusak Kawasan Konservasi Mangrove

Peduli Korban Banjir, DLH Beri Bantuan

Hamran Sekretaris Dukcapil, William Sekretaris DLH

Idrus menjelaskan, dalam dokumen itu telah dilakukan analisa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, termuat pula cara penanganan serta teknologi yang akan digunakan.

Dia menuturkan, dari setiap kegiatan pasti memiliki dampak baik kecil maupun besar. Misalnya, pada usaha tambak atau empang dampak terbanyak ditimbulkan yakni, faktor kimia biologi seperti limbah air dari hasil kegiatan.

“Maka perlu adanya analisa laboratorium, tentang dampak atas pembuangan limbah air ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya dokumen lingkungan, langkah antisipasi pun dapat dilakukan di antaranya masalah limbah air yang harus dialiri melalui media pipa.

Dalam dokumen itu pun juga membahas tentang faktor sosial yang ditimbulkan, seperti penerimaan tenaga kerja.

“Jika seluruhnya telah dibahas, dan mendapatkan beberapa masukan-masukan. Baru dikeluarkan persetujuan lingkungan,” kata dia.

Berkaitan dengan kewenangan, DLH berperan menindaklanjuti izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengawasan setiap enam bulan sekali, ataupun pengawasan langsung atas adanya aduan dari masyarakat.

Kemudian, dalam pra konstruksi penyusunan dokumen itu, mewajibkan adanya sosialisasi terhadap masyarakat, sebagai jaminan dalam melakukan kegiatn usaha.

“Ini jaminan untuk pengusaha sebelum berinvetasi. Jangan sampai izin usaha telah diterbitkan terjadi penolakan dari masyarakat setempat,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Tambak IkanUKL-UPL
ShareTweet
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Pangan, Pemda Parigi Moutong Uji Coba program IP400

Next Post

Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In