PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan mengeluarkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda) Adat.
“Insya Allah pada masa sidang satu tahun 2020, produknya akan kami keluarkan,” jelas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada SonguLara.Com, belum lama ini.
Perda Adat itu kata Sayutin merupakan produk Perda yang berasal dari inisiatf DPRD. Menurutnya, Perda Adat dikeluarkan guna memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Parigi Moutong.
“Perda Adat ini bukan untuk menyaingi produk hukum lainnya, tapi lebih merupakan penguatan kepada lembaga adat, di mana sebagian besar warga tidak lagi peduli kepada aturan-aturan adat,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.
Dikatakannya, beberapa muatan pada Perda Adat nanti akan saling mendukung dengan produk perda yang sudah ada.
“Sebagai contoh, mereka yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan digivu (denda adat -red), padahal dalam Perda Ternak juga sudah mengatur tentang sanksi soal itu. Meski demikian, kedua produk hukum akan saling mendukung,” urainya.
Lebih lanjut kata Sayutin, dalam Perda Adat juga akan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup. Salah satu contoh kata dia, bagi mereka yang menebang pohon dalam kawasan hutan atau menebang pohon perindang dalam kota akan dikenai sanksi.
“Sanksi adat bagi penebang pohon berlaku sangat efektif di Kabupaten Sigi,” tandas Sayutin.