Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Adat, Tebang Pohon dan Umbar Ternak akan Digivu

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
7 November 2019
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
7 November 2019

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan mengeluarkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda) Adat.

“Insya Allah pada masa sidang satu tahun 2020, produknya akan kami keluarkan,” jelas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada SonguLara.Com, belum lama ini.

Perda Adat itu kata Sayutin merupakan produk Perda yang berasal dari inisiatf DPRD. Menurutnya, Perda Adat dikeluarkan guna memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Parigi Moutong.

“Perda Adat ini bukan untuk menyaingi produk hukum lainnya, tapi lebih merupakan penguatan kepada lembaga adat, di mana sebagian besar warga tidak lagi peduli kepada aturan-aturan adat,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.

Baca Juga

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Dikatakannya, beberapa muatan pada Perda Adat nanti akan saling mendukung dengan produk perda yang sudah ada.

“Sebagai contoh, mereka yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan digivu (denda adat -red), padahal dalam Perda Ternak juga sudah mengatur tentang sanksi soal itu. Meski demikian, kedua produk hukum akan saling mendukung,” urainya.

Lebih lanjut kata Sayutin, dalam Perda Adat juga akan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup. Salah satu contoh kata dia, bagi mereka yang menebang pohon dalam kawasan hutan atau menebang pohon perindang dalam kota akan dikenai sanksi.

“Sanksi adat bagi penebang pohon berlaku sangat efektif di Kabupaten Sigi,” tandas Sayutin.

Tag: Denda AdatDPRD Parigi MoutongGivuSayutin Budianto
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Diskominfo Apreasiasi Kehadiran SIMPELJEK

Sesudah

Desa Khatulistiwa akan Dijadikan Kawasan Pariwisata Andalan

TerkaitPostingan

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Kantongi ISO 27001, Disdukcapil Parigi Moutong Perkuat Keamanan Data Penduduk

Kantongi ISO 27001, Disdukcapil Parigi Moutong Perkuat Keamanan Data Penduduk

27 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

27 Agustus 2026
Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

26 Agustus 2026

Pilihan Editor

Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

26 Agustus 2026

Artikel Terkini

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Kantongi ISO 27001, Disdukcapil Parigi Moutong Perkuat Keamanan Data Penduduk

Kantongi ISO 27001, Disdukcapil Parigi Moutong Perkuat Keamanan Data Penduduk

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In