PARIGI MOUTONG – Sebagian besar usaha rumah walet di Kabupaten Parigi Moutong, tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Berdasarkan data kami, dari sekitar 600 usaha rumah walet di Parigi Moutong, tak sampai 100 yang punya IMB,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sulastro, saat ditemui SonguLara di ruangannya, Rabu (9/8).
Tak hanya itu, kata Sulastro sapaan akrabnya, selain tak miliki IMB usaha rumah walet juga sebagian besar tak mengantongi izin gangguan atau HO.
“Padahal usaha rumah walet merupakan salah satu investasi paling besar di Parigi Moutong, setiap satu usaha rumah walet, pemodal rata-rata menginvestasikan Dua Miliar Rupiah,” ungkapnya.
Sayangnya kata Sulastro, dari investasi yang cukup besar itu sangat sedikit kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya, pihaknya berencana untuk membentuk satu tim terpadu yang terdiri dari beberapa instansi tekhnis guna melakukan penertiban.
“Bukan hanya rumah walet saja, beberapa usaha lainnya yang tidak berizin seperti usaha gilingan padi juga akan kami pantau,” tegas Sulastro.
Namun demikian kata mantan Sekwan Parigi Moutong itu, pihaknya masih memaklumi persoalan ini, karena minimnya sosialisasi dan masih berbelit-belitnya birokrasi perizinan yang ada.
“Untuk meminimalisir usaha tak berizin, kami berencana memotong panjangnya birokrasi perizinan dengan hanya pada kantor kami saja. Instansi tekhnis lainnya cukup menempatkan pegawainya ke kami, sehingga warga yang ingin mengurus perizinan tak lagi harus keliling kota masuk kantor-kantor. Panjangnya birokrasi, membuat warga menjadi malas mengurus perizinan,” tandas Sulastro.