Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Pertanyakan Penyelesaian Pungutan Layanan Kesehatan Rp104 Juta yang Tak Diatur Perda

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
7 Juli 2026
Waktu Membaca: 3 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Juli 2026
DPRD Pertanyakan Penyelesaian Pungutan Layanan Kesehatan Rp104 Juta yang Tak Diatur Perda

Rapat Pansus pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam. Foto: NR/IST

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum dengan nilai lebih dari Rp104 juta.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam, setelah BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menentukan mekanisme penyelesaian atas dana yang telah dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

“Uangnya sudah masuk ke kas daerah dari sumber yang tidak memiliki dasar regulasi. Pertanyaannya bagaimana penyelesaiannya, apakah dikembalikan kepada masyarakat atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan,” kata Fadli.

Baca Juga

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

Berdasarkan LHP BPK, nilai pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 mencapai minimal Rp104.224.992. Nilai tersebut merupakan bagian dari total temuan ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas sebesar Rp141.450.976.

Jenis pelayanan yang menjadi temuan terbesar ialah pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat, yang masih dipungut meski tidak lagi tercantum dalam perda terbaru.

Fadli menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Selain mempertanyakan penyelesaiannya, Pansus juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi pungutan pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Hj. Wardi, menilai temuan mengenai pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda merupakan persoalan paling penting dibandingkan dua temuan lainnya.

“Dalam dokumen LHP ini ada tiga poin temuan. Pertama kelebihan tarif, kedua kekurangan tarif, dan ketiga ada pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda. Poin ketiga inilah yang menjadi persoalan dan perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.

Menurut Wardi, kelebihan maupun kekurangan tarif masih dapat dipahami karena terjadi akibat penggunaan regulasi lama. Namun, pemungutan terhadap layanan yang tidak lagi memiliki dasar hukum harus memperoleh penjelasan secara komprehensif.

“Kalau persoalan kelebihan dan kekurangan tarif, itu terjadi karena perda yang dijadikan acuan belum diperbarui. Tetapi kalau ada pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda, ini yang menjadi persoalan dan harus dijelaskan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan berdasarkan analisis awal Dinas Kesehatan, pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat sebelumnya masih diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Di poin C hasil pemeriksaan pada 24 puskesmas disebutkan adanya pemungutan jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda minimal sebesar Rp104.258.992. Pemungutan tersebut merupakan pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat,” katanya.

Menurut Darlin, pihaknya masih melihat adanya keterkaitan layanan tersebut dengan regulasi yang lama sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut.

“Artinya kalau kami lihat, ini termasuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Itu analisa awal kami. Tetapi jika memang ada yang perlu dikoreksi, kami mohon koreksi,” ujarnya.

Meski demikian, Darlin menegaskan Dinas Kesehatan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.*

Tag: DPRD Parigi MoutongLHP BPKPansus
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

DPRD Minta Dinkes Hentikan Pungutan Layanan Kesehatan Tanpa Dasar Hukum

Sesudah

Pansus LHP BPK Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda, Minta Tata Kelola Retribusi Dibenahi

TerkaitPostingan

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026
Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026

Artikel Terkini

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In