Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Pertanyakan Penyelesaian Pungutan Layanan Kesehatan Rp104 Juta yang Tak Diatur Perda

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
7 Juli 2026
Waktu Membaca: 3 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Juli 2026
DPRD Pertanyakan Penyelesaian Pungutan Layanan Kesehatan Rp104 Juta yang Tak Diatur Perda

Rapat Pansus pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam. Foto: NR/IST

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum dengan nilai lebih dari Rp104 juta.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam, setelah BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menentukan mekanisme penyelesaian atas dana yang telah dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

“Uangnya sudah masuk ke kas daerah dari sumber yang tidak memiliki dasar regulasi. Pertanyaannya bagaimana penyelesaiannya, apakah dikembalikan kepada masyarakat atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan,” kata Fadli.

Baca Juga

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

Berdasarkan LHP BPK, nilai pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 mencapai minimal Rp104.224.992. Nilai tersebut merupakan bagian dari total temuan ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas sebesar Rp141.450.976.

Jenis pelayanan yang menjadi temuan terbesar ialah pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat, yang masih dipungut meski tidak lagi tercantum dalam perda terbaru.

Fadli menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Selain mempertanyakan penyelesaiannya, Pansus juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi pungutan pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Hj. Wardi, menilai temuan mengenai pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda merupakan persoalan paling penting dibandingkan dua temuan lainnya.

“Dalam dokumen LHP ini ada tiga poin temuan. Pertama kelebihan tarif, kedua kekurangan tarif, dan ketiga ada pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda. Poin ketiga inilah yang menjadi persoalan dan perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.

Menurut Wardi, kelebihan maupun kekurangan tarif masih dapat dipahami karena terjadi akibat penggunaan regulasi lama. Namun, pemungutan terhadap layanan yang tidak lagi memiliki dasar hukum harus memperoleh penjelasan secara komprehensif.

“Kalau persoalan kelebihan dan kekurangan tarif, itu terjadi karena perda yang dijadikan acuan belum diperbarui. Tetapi kalau ada pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda, ini yang menjadi persoalan dan harus dijelaskan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan berdasarkan analisis awal Dinas Kesehatan, pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat sebelumnya masih diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Di poin C hasil pemeriksaan pada 24 puskesmas disebutkan adanya pemungutan jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda minimal sebesar Rp104.258.992. Pemungutan tersebut merupakan pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat,” katanya.

Menurut Darlin, pihaknya masih melihat adanya keterkaitan layanan tersebut dengan regulasi yang lama sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut.

“Artinya kalau kami lihat, ini termasuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Itu analisa awal kami. Tetapi jika memang ada yang perlu dikoreksi, kami mohon koreksi,” ujarnya.

Meski demikian, Darlin menegaskan Dinas Kesehatan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.*

Tag: DPRD Parigi MoutongLHP BPKPansus
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

DPRD Minta Dinkes Hentikan Pungutan Layanan Kesehatan Tanpa Dasar Hukum

Sesudah

Pansus LHP BPK Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda, Minta Tata Kelola Retribusi Dibenahi

TerkaitPostingan

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

29 Juli 2026
Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

28 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026
BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

28 Juli 2026
Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

28 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

27 Juli 2026

Pilihan Editor

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

28 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

27 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

29 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

29 Juli 2026
Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

28 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026
BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In