PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum dengan nilai lebih dari Rp104 juta.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam, setelah BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menentukan mekanisme penyelesaian atas dana yang telah dipungut dan disetorkan ke kas daerah.
“Uangnya sudah masuk ke kas daerah dari sumber yang tidak memiliki dasar regulasi. Pertanyaannya bagaimana penyelesaiannya, apakah dikembalikan kepada masyarakat atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan,” kata Fadli.
Berdasarkan LHP BPK, nilai pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 mencapai minimal Rp104.224.992. Nilai tersebut merupakan bagian dari total temuan ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas sebesar Rp141.450.976.
Jenis pelayanan yang menjadi temuan terbesar ialah pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat, yang masih dipungut meski tidak lagi tercantum dalam perda terbaru.
Fadli menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Selain mempertanyakan penyelesaiannya, Pansus juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi pungutan pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Hj. Wardi, menilai temuan mengenai pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda merupakan persoalan paling penting dibandingkan dua temuan lainnya.
“Dalam dokumen LHP ini ada tiga poin temuan. Pertama kelebihan tarif, kedua kekurangan tarif, dan ketiga ada pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda. Poin ketiga inilah yang menjadi persoalan dan perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.
Menurut Wardi, kelebihan maupun kekurangan tarif masih dapat dipahami karena terjadi akibat penggunaan regulasi lama. Namun, pemungutan terhadap layanan yang tidak lagi memiliki dasar hukum harus memperoleh penjelasan secara komprehensif.
“Kalau persoalan kelebihan dan kekurangan tarif, itu terjadi karena perda yang dijadikan acuan belum diperbarui. Tetapi kalau ada pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda, ini yang menjadi persoalan dan harus dijelaskan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan berdasarkan analisis awal Dinas Kesehatan, pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa penerbitan surat keterangan berbadan sehat sebelumnya masih diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Di poin C hasil pemeriksaan pada 24 puskesmas disebutkan adanya pemungutan jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda minimal sebesar Rp104.258.992. Pemungutan tersebut merupakan pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat,” katanya.
Menurut Darlin, pihaknya masih melihat adanya keterkaitan layanan tersebut dengan regulasi yang lama sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut.
“Artinya kalau kami lihat, ini termasuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Itu analisa awal kami. Tetapi jika memang ada yang perlu dikoreksi, kami mohon koreksi,” ujarnya.
Meski demikian, Darlin menegaskan Dinas Kesehatan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.*







